Sidang Kasus Prada Lucky
Pengadilan Militer Kupang Siapkan Layar TV untuk Warga Ikuti Sidang Perdana Kematian Prada Lucky
Pengadilan Militer Kupang menyiapkan fasilitas khusus bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya sidang perdana kasus kematian Prada Lucky.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Militer III-15 Kupang menyiapkan fasilitas khusus bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya sidang perdana kasus kematian Prada Lucky Namo.
Sidang pertama ini digelar secara offline di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Namun, karena tingginya perhatian publik terhadap kasus ini, pihak pengadilan juga menyiapkan layar TV di halaman tengah pengadilan agar masyarakat dapat menyaksikan jalannya sidang secara online dari luar ruangan.
Pantauan Pos-Kupang.Com, sebelum memasuki area pengadilan, masyarakat maupun pers yang ingin menyaksikan langsung proses sidang diwajibkan menjalani pemeriksaan atau screening oleh petugas di depan pintu masuk.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama persidangan berlangsung.
Selain itu, semua orang wajib mengisi daftar hadir dan diberikan name take oleh petugas.
Sidang perdana tersebut teregister dengan nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025. Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri atas:
Hakim Ketua: Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H dengan Hakim Anggota: Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.I.
Adapun Panitera sidang adalah Letda Chk I Nyoman Dhama Setyawan, S.H., dan Oditur (penuntut militer) adalah Letkol Chk Yudhiarto, S.H.
Terdakwa dalam perkara ini ialah Lettu Ahmad Faisal, S.Tr (Han), yang menjabat sebagai Dankipan A Yonif TP 834/WM.
Agenda sidang hari ini merupakan sidang pertama kasus kematian Prada Lucky C.S. Namo. (rey)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.