Sidang Kasus Prada Lucky

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penganiayaan Prada Luki Digelar Hari dengan Agenda Pembacaan Dakwaan

Kasus dugaan penganiayaan terhadap bawahan yang berujung pada kematian Prada Luki Chepril Saputra Namo memasuki babak baru.

|
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
PEMBACAAN DAKWAAN - Hari ini, Senin, 27 Oktober 2025, Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang dijadwalkan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus dugaan penganiayaan terhadap bawahan yang berujung pada kematian Prada Luki Chepril Saputra Namo memasuki babak baru. 

Hari ini, Senin, 27 Oktober 2025, Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang dijadwalkan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

‎Sidang ini menjadi sorotan publik dan keluarga korban yang menuntut keadilan atas tewasnya Prada Luki.

Berkas perkara yang disidangkan perdana hari ini adalah Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal, S. Tr. 

‎Jadwal dan Susunan Majelis Hakim

‎Sesuai jadwal yang terpampang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, sidang perdana untuk berkas tersebut akan dimulai pukul 09.30 WITA dan akan berlangsung di Ruang Sidang Utama.
‎Majelis Hakim yang menangani perkara ini terdiri dari:

Hakim Ketua: Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H.
Hakim Anggota: Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M.
Hakim Anggota: Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.

‎Sementara itu, pihak Oditur Militer akan diwakili oleh Letkol Chk Letkol Chk Yusdharto, S.H., dan Panitera adalah Letda Chk I Nyoman Dharma Setyawan, S.H.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini diklasifikasikan sebagai Penganiayaan Terhadap Bawahan.

Terdakwa Lettu Ahmad Faisal merupakan salah satu dari total 22 anggota TNI yang berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Militer III-15 Kupang.  ‎Terdakwa Lettu Ahmad Faisal diketahui menjabat sebagai Dankipan A.

‎Persidangan hari ini beragendakan Sidang Pertama, yakni pembacaan dakwaan dari Oditur Militer.

Pantauan POS-KUPANG.COM di lokasi, suasana Ruang Sidang Utama tampak dipenuhi oleh aparat militer, keluarga korban, dan sejumlah awak media.

Sidang yang bersifat terbuka untuk umum ini juga dihadiri oleh pihak keluarga Prada Luki, yang tampak kompak mengenakan kaos putih bertuliskan “Justice for Prada Lucky”.

Mereka duduk di deretan kursi pengunjung, dengan ekspresi tegas namun penuh harap agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

Sidang ini, sebagaimana diungkapkan sebelumnya, bersifat terbuka untuk umum, menunjukkan komitmen transparansi dalam penegakan hukum militer. (han/uan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 
 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved