Sidang Perkara Prada Lucky Namo

Sidang Prada Lucky Digelar, Dankipan A, Ahmad Faisal dan Thomas Desambris Awi Jadi Terdakwa

Senin (26/10), perkara penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky Namo, disidangkan di Pengadilan Militer III-15 K

|
POS-KUPANG.COM/HO
POSE BERSAMA - Pose bersama Kepala Pengadilan Militer III-15 Kupang Letnan Kolonel Chk Joko Trianto (tengah) dengan pihak Oditurat Militer Il-14 Kupang dalam penyerahan berkas perkara Prada Lucky Namo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Hari ini, Senin (26/10), perkara penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo, disidangkan di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Sepriana Paulina Mirpey atau Epi, ibu kandung alm Lucky meminta para terdakwa berkara jujur dan hakim Pengadilan Militer bisa transparan dan berpihak pada kebenaran dan keadilan. 

Kepada Pos Kupang, Minggu (25/10) pagi, Epi mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan terkait akan disidangkanya perkara kematian anaknya, Lucky Namo, di Pengadilan Militer Kupang.

"Saya baru saja menerima surat pemberitahuan untuk sidang Lucky pada hari Senin depan. Tolong sampaikan kepada teman-teman pers untuk hadir dan meliput persidangan ini sehingga prosesnya berjalan transparan dan adil," kata Epi.

Baca juga: Keluarga Prada Lucky Namo Pesan untuk 22 Terdakwa: Tolong Bicara Jujur untuk Lucky

Epi dua surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Pertama, Epi akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr yang adalah Dankipan A Yonif TP 834/MW pada hari Senin (27/10) pukul 09.00 Wita.

Kedua, Epi akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara terdakwa Sertu Thomas Desambris Awi selaku Basi Intelpur Kima Yonif TP 834/WM dan kawan-kawan sebanyak 16 orang, pada Selasa (28/10) pukul 09.00 Wita . 

Epi merasa bersyukur karena akhirnya kasus kematian anaknya, Lucky, sudah bisa disidangkan hari Senin. Epi berharap agar majelis hakim pengadilan militer bisa transparan dan berpihak pada keadilan dan kebenaran. "Saya minta hakim bisa transparan dan berpihak pada keadilan," kata Epi.

BEKAS LUKA - Prajurit TNI Prada Lucky Namo tewas dianiaya seniornya. Tampak bagian belakang tubuhnya dipenuhi bekas luka.
BEKAS LUKA - Prajurit TNI Prada Lucky Namo tewas dianiaya seniornya. Tampak bagian belakang tubuhnya dipenuhi bekas luka. (KOLASE POS-KUPANG.COM)

Epi juga menegaskan bahwa dia dan keluarga menuntut agar seluruh tersangka atau terdakwa atau para pelaku penganiaya Lucky, diberi hukuman maksimal dan dipecat. "Seluruh tersangka, pelaku yang menganiaya anak saya Lucky, semua yang terlibat harus diberi hukuman maksimal dan dipecat dari keanggotaan. Mereka harus dipecat, semuanya yang terlibat," kata Epi.

Epi menambahkan, pihak Pengadilan Militer juga harus terbuka kepada pers dan tidak menutup nutupi proses persidangan kasus ini dan hakim atau jaksa juga tidak menghalang-halangi wartawan dalam melakukan pekerjaan jurnalistiknya.

Epi meminta agar sidang itu terbuka untuk umum, keluarga dan masyarakat bisa ikut menyaksikan jalannya proses persidangan.

Baca juga: LIPSUS: Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun,  Fajar Tidak Menyesali Perbuatannya

"Dari provost tadi menyampaikan bahwa sidang itu terbuka untuk publik, orangtua, pers dan masyarakat bisa mengikuti persidangannya. Dan pengadilan juga akan menaruh layar di luar dan speaker sehingga yang tidak bisa masuk di ruang sidang karena penuh, mereka bisa mengikuti dari luar," kata Epi.

Epi meminta dukungan dari semua pihak untuk bisa mendukung mereka sekeluarga agar tetap kuat dalam menghadapi proses hukum kasus ini. 

"Saya terus berdoa akan Tuhan melindungi kami sekeluarga menguatkan kami, dan juga bisa memberikan ganjaran setimpal kepada para pelaku," katanya. 

Kepada para pelaku, Epi meminta mereka untuk mengatakan kejujuran dan mengakui setiap perbuatan yang telah dilakukan terhadap anaknya, Lucky. "Jangan ada yang kalian sembunyikan. Karena Tuhan melihat setiap perbuatan kalian. Karma akan mengikuti kalian kemanapun kalian pergi," kata Epi.

Kepada para saksi, Epi juga berharap, agar mereka bisa berani menyampaikan kebenaran dari apa yang mereka lihat, dengar dan rasakan sehingga kasus kematian Lucky itu bisa benar-benar terungkap. 

BICARA - Keluarga Prada Lucky Namo sedang berbicara dengan Pangdam Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto. Senin, (11/8/2025).
BICARA - Keluarga Prada Lucky Namo sedang berbicara dengan Pangdam Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto. Senin, (11/8/2025). (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

"Ingat, kesaksian para saksi itu menjadi salah satu fakta. Beranilah bicara jujur, jangan takut. Tolong bicara jujur untuk Lucky," kata Epi. 

Persidangan Militer perkara kematian Prada Lucky Namo ini menjadi perhatian luas publik, mengingat kasus Prada Lucky Lucky sempat mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer.

Humas Dilmil III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto menyebut ada tiga berkas yang telah diterima dan juga sudah diteliti Kepala Dilmil (Kadilmil) III-15 Kupang, Letnan Kolonel Chk Joko Trianto. Semua berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk persidangan pertama. 

Berkas itu dilimpahkan dari Oditurat Militer III-14 Kupang ke Dilmil III-15 Kupang per 20 Oktober 2025 lalu. Ketiga berkas, kata Kapten Chk Damai, diregistrasi dalam tiga nomor berbeda. Agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan. 

Baca juga: Perkara Prada Lucky Namo Dipisah Jadi Tiga Berkas dengan 22 Tersangka

"Sidang dari 27, 28, 29 dengan satu hari satu berkas perkara. Hari pertama berkas perkara atas nama Lettu Infanteri Ahmad Faisal. Kemudian 17 terdakwa hari Selasa, dan 4 terdakwa hari Rabu," katanya, Kamis (23/10/2025). 

Dia menyampaikan sidang terbuka untuk umum. Publik boleh melihat jadwal maupun perkembangan perkara yang sedang berjalan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) resmi Dilmil IlI-15 Kupang. (vel/fan)

*Panggil Danyon TP 834/WM

TIM Kuasa Hukum keluarga korban Prada Lucky Namo berharap agar Danyon TP juga didenar keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Militer III/Kupang dalam perkara penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky.

Hal ini disampaikan oleh Akhmad Bumi, SH, selaku penasihat hukum keluarga korban Lucky Namo, ketika dikonfirmasi Pos Kupang, Minggu (25/10) siang.

Tim penasihat Hukum keluarga  antara lain, Akhmad Bumi, SH, Yupelita Dima, SH., MH, Yusak Langga, SH, Nikolas Ke Lomi, SH, Andi Alamsyah, SH, Yavet Alfons Mau, SH, Ahmad Azis Ismail, SH, Yacoba Y. S Siubelan, SH dan Reni Nurjali Junaedy, SH.

MOHON - Ibu kandung almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mierpey bersimpuh di kaki Panglima Kodam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto. Ia memohon keadilan bagi anaknya, Senin, (11/8/2025) di rumah duka Lucky Namo, Kelurahan Kuanino Kota Kupang.
MOHON - Ibu kandung almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mierpey bersimpuh di kaki Panglima Kodam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto. Ia memohon keadilan bagi anaknya, Senin, (11/8/2025) di rumah duka Lucky Namo, Kelurahan Kuanino Kota Kupang. (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

Akhmad Bumi menjelaskan, korban Lucky sudah diwakili oleh Oditur Mliter selaku penuntut umum militer, Penasehat Hukum membantu Oditur dalam mencermati setiap fakta yang terungkap dalam persidangan. 

PH juga membantu berkordinasi dengan LPSK untuk memberi perlindungan kepada ayah dan ibu korban dalam menghadapi perkara ini dari berbagai tekanan pada mereka.

“Harapan kami selaku Pensehat hukum agar para terdakwa selain dijatuhi pidana pokok penjara, juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI kepada 22 terdakwa yang terbukti bersalah. Agar tidak ada lagi prajurit lain yang menjadi korban kekerasan di barak militer seperti Lucky,” kata Akhmad Bumi. 

Baca juga: Daftar Nama Terdakwa Perkara Prada Lucky Namo, Pekan Depan Jalani Sidang Perdana

Akhmad Bumi mengatakan, kematian tragis Prada Lucky harus menjadi pelajaran, bukan dihapus oleh waktu begitu saja.  Mereka juga berharap agar para saksi terutama kepada saksi Ricard Junimton Bulan, bisa memberikan keterangan yang jujur dan apa yang dia dialami. 

“Saksi Ricard Junimton Bulan adalah saksi penting yang mengetahui kejadian itu secara langsung disaat kejadian penganiayaan,” kata Akhmad Bumi. 

DI RUMAH DUKA - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menenangkan ibu dari Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Murpey yang menangis atas meninggal anaknya. Pada Senin (11/8/2025) siang, Pangdam mengunjungi rumah duka Asrama TNI Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, NTT.
DI RUMAH DUKA - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menenangkan ibu dari Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Murpey yang menangis atas meninggal anaknya. Pada Senin (11/8/2025) siang, Pangdam mengunjungi rumah duka Asrama TNI Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, NTT. (KOLASE TRIBUN LAMPUNG/POS-KUPANG)

Juga keterangan terkait pembiaran oleh komandan batalion saat penganiayaan itu berlangsung.

“Apa benar komandan batalion (danyon) tidak mengetahui kejadian itu? Apa tidak ada laporan dari Danton, Dansi, Danru juga dokter batalion kepada Danyon? Karena ini soal tanggungjawab komando di Batalyon.  Apa yang dilakukan prajurit menjadi tanggungjawan komandan sesuai hukum militer.  Harapan kita agar Danyon perlu dipanggil untuk didengar keterangannya dalam persidangan,” kata Akhmad Bumi

Akhmad Bumi menambahkan, pihaknya mendapat amanah dari ayah korban, Chrestian Namo agar membuka laporan polisi (LP) di Denpon Kupang kepada Danyon soal pembiaran saat penganiayaan. PH masih mengkaji sambil melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan nanti.

Baca juga: Surat Terbuka untuk Almarhum Prada Lucky Namo dari Forum Pemuda NTT Nagekeo

Kepada majelis Hakim, Akhmad Bumi berharap agar mereka benar-benar mencermati fakta yang terungkap dalam persidangan, menguji alat bukti dan barang bukti secara baik. Karena kasus Prada Lucky Namo ini kalau dilihat dari rentetan kejadian, masuk dalam penganiayaan berat dan terencana. 

“Karena dari rentetan waktu yang diperoleh tim penasehat hukum, penganiayaan bukan sekali, tapi lebih dari sekali. Lucky sudah tidak berdaya tapi masih dianiaya. Kematian Lucky bukan spontan tapi ada rentetan kejadian hingga dipastikan Lucky tidak berdaya hingga ia meninggal dunia,” kata Akhmad Bumi. 

KUASA HUKUM - Akhmad Bumi, SH dan tim selaku kuasa hukum terdakwa Fajar mengatakan persidangan sudah dipertengahan, saksi-saksi hampir selesai diperiksa, demikian juga dengan para ahli.
KUASA HUKUM - Akhmad Bumi, SH dan tim selaku kuasa hukum terdakwa Fajar mengatakan persidangan sudah dipertengahan, saksi-saksi hampir selesai diperiksa, demikian juga dengan para ahli. (POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK)

Akhmad Bumi juga berharap agar Pengadilan Militer III/Kupang bisa memfaslitasi proses persidangan itu agar masyarakat juga bisa mengikuti prosesnya secara terbuka. 

“Harapan kita agar ada layar dihalaman pengadilan, ada speaker dan diijinkan live streaming oleh teman-teman media. Karena publik ingin mengikuti jalannya persidangan ini dan memastikan keadilan benar-benar terjadi pada diri pelaku,” kata Akhmad.

Akhmad Bumi menambakan, ketika seorang prajurit militer bersumpah menjaga kehormatan dan melindungi sesama, tak seorang pun membayangkan tragedi justru bisa datang dari dalam barisan sendiri.  

“Itulah yang menimpa Prada Lucky Saputra Namo, seorang prajurit muda yang tewas secara tragis di lingkungan militer yang seharusnya menjunjung tinggi disiplin, loyalitas, dan solidaritas,” kata Akhmad Bumi. (vel)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved