Korupsi Dana BOS di TTU

Kejari TTU Beberkan Kasus Tipikor yang Menyeret Mantan Kepala SLB Benpasi 

Menurutnya, proses Penggeledahan tersebut dilaksanakan usai Penyidik pada Kejari TTU memperoleh ijin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KORUPSI DANA BOS - Pose tersangka pengelolaan Keuangan Dana BOS tahun 2018 sampai dengan 2023 dan DAK tahun 2022 Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi saat digelandang ke dalam mobil tahanan Kejari TTU, Rabu (22/10/2025). 

Ia menerangkan, Tim Kejaksaan Negeri TTU berhasil menyita sejumlah kotak berisi dokumen yang berkaitan pengelolaan Keuangan Dana BOS tahun 2018 sampai dengan 2023 dan Dana DAK tahun 2022. Saat ini, pengelolaan dua pos anggaran tersebut masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya pada tahun 2024 lalu, Jaksa pada Kejari TTU sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yakni pihak sekolah, penyedia, orang tua dari siswa penerima beasiswa ihwal pengusutan dugaan korupsi pada SLB Benpasi. Selain itu Kejari TTU sedang mengumpulkan dokumen serta menanti print out rekening koran dari perbankan.

Dalam rekening koran tersebut akan diketahui alur dalam hal ini penerimaan dan pengeluaran dana. Sejauh ini Kejari TTU masih mendalami aliran dana yang dicairkan sejak tahun 2018 sampai tahun 2023. 

Jaksa juga menemukan terdapat pengembalian sisa uang tahun 2023 sebesar Rp. 186 juta lebih. Dana tersebut merupakan Dana BOS tahun kedua yang tidak terpakai. Hal lainnya sedang didalami sambil menanti print out rekening koran dari pihak perbankan.

Pada Senin, 19 Agustus 2024 lalu, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Benpasi Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT. 

Saksi-saksi tersebut yakni pihak sekolah maupun pihak-pihak yang ada di dalam SPJ yang dibuat pihak sekolah.(bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved