Korupsi Dana BOS di TTU
BREAKING NEWS: Kejari TTU Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana BOS dan DAK SLB Benpasi
Menurutnya, proses Penggeledahan tersebut dilaksanakan usai Penyidik pada Kejari TTU memperoleh ijin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan Dana BOS tahun 2018 sampai dengan 2022 dan Dana DAK tahun 2022 Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi. Penetapan tersangka ini berlangsung di Kantor Kejari TTU, Rabu (22/10/2025).
Jaksa Penyidik menetapkan Mantan Kepala SLB Benpasi, Elen Makatita sebagai tersangka atas kasus tersebut. Penetapan tersangka kasus dugaan tipikor ini dilaksanakan usai Jaksa Penyidik Kejari TTU melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Pantauan POS-KUPANG.COM, usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dikenakan rompi merah muda oleh jaksa penyidik. Tersangka ditahan dalam kurun waktu 20 hari ke depan.
Tersangka ditahan usai jaksa melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sejak beberapa jam yang lalu. Yang bersangkutan dititipkan penahanan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu.
Sebelumnya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan pada dua lokasi, Jumat, 3 Oktober 2024.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SLB Benpasi, Tim Penyidik Kejari TTU Menanti Print Out Rekening Koran
Penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana BOS tahun 2018 sampai tahun 2023 dan Dana DAK tahun 2022 pada SLB Benpasi.
Penggeledahan ini dipimpin langsung Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H didampingi Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus, Semuel Otniel Sine, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, T. Bastanta Tarigan, S.H, Jaksa Penyidik, dan Staf bidang Tindak Pidana Khusus beserta Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Mereka melakukan penggeledahan di SLB Benpasi dan di rumah pribadi Mantan Kepala SLB Benpasi, Elen Makalita, yang terletak di RT 007, RW 002, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dalam pernyataannya Kajari TTU, Firman Setiawan melalui Kasie Intel Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S.H mengatakan, penggeledahan pada sejumlah lokasi dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti tambahan pengusutan perkara tersebut.
Menurutnya, proses Penggeledahan tersebut dilaksanakan usai Penyidik pada Kejari TTU memperoleh ijin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Ia menjelaskan, titik pertama penggeledahan dilakukan di kediaman pribadi Mantan Kepala SLB Benpasi, Elen Makalita, yang terletak di RT 007, RW 002, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SLB Benpasi, Tim Penyelidik Kejari Timor Tengah Utara Periksa 26 Saksi
Penggeledahan dilanjutkan di Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja, Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Ia menerangkan, Tim Kejaksaan Negeri TTU berhasil menyita sejumlah kotak berisi dokumen yang berkaitan pengelolaan Keuangan Dana BOS tahun 2018 sampai dengan 2023 dan Dana DAK tahun 2022. Saat ini, pengelolaan dua pos anggaran tersebut masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya pada tahun 2024 lalu, Jaksa pada Kejari TTU sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yakni pihak sekolah, penyedia, orang tua dari siswa penerima beasiswa ihwal pengusutan dugaan korupsi pada SLB Benpasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jaksa-tahan-elen-makatita.jpg)