TOPIK
Korupsi Dana BOS di TTU
-
Terdakwa didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
-
Meskipun demikian, pihak penyedia tidak pernah menerima dana dan mengakui kwitansi serta stempel tersebut.
-
Ia menerangkan total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 383.400.950,00 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
-
Menurut Tarigan, total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp383.400.950,00 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
-
Menurutnya, proses Penggeledahan tersebut dilaksanakan usai Penyidik pada Kejari TTU memperoleh ijin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
-
Menurutnya, proses Penggeledahan tersebut dilaksanakan usai Penyidik pada Kejari TTU memperoleh ijin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.