Korupsi Dana BOS di TTU

Kejari TTU Beberkan Kasus Tipikor yang Menyeret Mantan Kepala SLB Benpasi 

Menurutnya, proses Penggeledahan tersebut dilaksanakan usai Penyidik pada Kejari TTU memperoleh ijin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KORUPSI DANA BOS - Pose tersangka pengelolaan Keuangan Dana BOS tahun 2018 sampai dengan 2023 dan DAK tahun 2022 Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi saat digelandang ke dalam mobil tahanan Kejari TTU, Rabu (22/10/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Firman Setiawan melalui Kasi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S. H merincikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala SLB Benpasi, Ellen Makatita sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurutnya, tersangka merupakan Mantan Kepala SLB Negeri Benpasi sekaligus Penanggung Jawab pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2022.

Selain itu, tersangka juga dimintai pertanggungjawaban dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2022 pada SLB Negeri Benpasi. DAK tahun 2022 tersebut berupa bangunan swakelola.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan Dana BOS tahun 2018 sampai dengan 2022 dan Dana DAK tahun 2022 Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi. Penetapan tersangka ini berlangsung di Kantor Kejari TTU, Rabu (22/10/2025).

Jaksa Penyidik menetapkan Mantan Kepala SLB Benpasi, Elen Makatita sebagai tersangka atas kasus tersebut. Penetapan tersangka kasus dugaan tipikor ini dilaksanakan usai Jaksa Penyidik Kejari TTU melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari TTU Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana BOS dan DAK SLB Benpasi

Pantauan POS-KUPANG.COM, usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dikenakan rompi merah muda oleh jaksa penyidik. Tersangka ditahan dalam kurun waktu 20 hari ke depan.

Tersangka ditahan usai jaksa melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sejak beberapa jam yang lalu. Yang bersangkutan dititipkan penahanan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu.

Sebelumnya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan pada dua lokasi, Jumat, 3 Oktober 2024. Penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana BOS tahun 2018 sampai tahun 2023 dan Dana DAK tahun 2022 pada SLB Benpasi.

Penggeledahan ini dipimpin langsung Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H didampingi Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus, Semuel Otniel Sine, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, T. Bastanta Tarigan, S.H, Jaksa Penyidik, dan Staf bidang Tindak Pidana Khusus beserta Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Mereka melakukan penggeledahan di SLB Benpasi dan di rumah pribadi Mantan Kepala SLB Benpasi, Elen Makalita, yang terletak di RT 007, RW 002, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dalam pernyataannya Kajari TTU, Firman Setiawan melalui Kasie Intel Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S.H mengatakan, penggeledahan pada sejumlah lokasi dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti tambahan pengusutan perkara tersebut.

Baca juga: Usut Kasus Dugaan Tipikor Pengelolaan Dana BOS dan Dana DAK SLB Benpasi, Jaksa Geledah Dua Lokasi

Menurutnya, proses Penggeledahan tersebut dilaksanakan usai Penyidik pada Kejari TTU memperoleh ijin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Ia menjelaskan, titik pertama penggeledahan dilakukan di kediaman pribadi Mantan Kepala SLB Benpasi, Elen Makalita, yang terletak di RT 007, RW 002, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Penggeledahan dilanjutkan di Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja, Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Ia menerangkan, Tim Kejaksaan Negeri TTU berhasil menyita sejumlah kotak berisi dokumen yang berkaitan pengelolaan Keuangan Dana BOS tahun 2018 sampai dengan 2023 dan Dana DAK tahun 2022. Saat ini, pengelolaan dua pos anggaran tersebut masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya pada tahun 2024 lalu, Jaksa pada Kejari TTU sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yakni pihak sekolah, penyedia, orang tua dari siswa penerima beasiswa ihwal pengusutan dugaan korupsi pada SLB Benpasi. Selain itu Kejari TTU sedang mengumpulkan dokumen serta menanti print out rekening koran dari perbankan.

Dalam rekening koran tersebut akan diketahui alur dalam hal ini penerimaan dan pengeluaran dana. Sejauh ini Kejari TTU masih mendalami aliran dana yang dicairkan sejak tahun 2018 sampai tahun 2023. 

Jaksa juga menemukan terdapat pengembalian sisa uang tahun 2023 sebesar Rp. 186 juta lebih. Dana tersebut merupakan Dana BOS tahun kedua yang tidak terpakai. Hal lainnya sedang didalami sambil menanti print out rekening koran dari pihak perbankan.

Pada Senin, 19 Agustus 2024 lalu, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Benpasi Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT. 

Saksi-saksi tersebut yakni pihak sekolah maupun pihak-pihak yang ada di dalam SPJ yang dibuat pihak sekolah.(bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved