Editorial
EDITORIAL: Waspadai Bahan Berbahaya
SELASA 7 Oktober 2025, Satres Narkoba Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan bahan berbahaya
POS-KUPANG.COM, KUPANG - SELASA 7 Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan bahan berbahaya pada tempe dan tahu yang diproduksi pelaku usaha di Busalangga Barat, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Bahan ini ditemukan tim saat monitoring dan edukasi terhadap pelaku usaha tempe dan tahu di wilayah itu. Petugas menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya yang tidak memiliki izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Baca juga: EDITORIAL: Hati-hati Bermain Api
Ada bahan dalam kemasan jeriken 35 liter tanpa informasi kadar keasaman dan tanpa sertifikasi atau izin edar dari BPOM. Padahal pelaku usaha itu memiliki izin resmi dari pemda setempat.
Di salah satu tempat usaha, petugas menemukan bahan berbahaya berupa larutan asam cuka.
Produk tersebut juga tidak memiliki sertifikasi dari BPOM. Bahan berbahaya yang dipakai dalam pembuatan tahu tempe itu bisa menganggu kesehatan manusia. Mestinya bahan tersebut tidak boleh digunakan pelaku usaha dalam memproduksi tahu tempe.
Temuan polisi tersebut mengindikasikan pelaku usaha tahu dan tempe yang berizin resmi dari pemda pun menggunakan bahan berbahaya bagi kesehatan. Bukan mustahil praktik serupa terjadi juga di wilayah lain di Kabupaten Rote Ndao dan daerah NTT pada umumnya.
Polisi bersama pihak terkait semisal BPOM serta pemerintah sampai ke level RT mesti rutin monitor dan mengawasi tempat usaha makanan dan minuman. Ketua RT dan RW perlu mengetahui secara pasti tempat usaha yang beroperasi di wilayahnya dan rutin mengawasi atau sidak untuk mencegah penggunaan bahan berbahaya dalam produk tahu dan tempe.
Baca juga: EDITORIAL: PDAM dan Balas Jasa?
Instansi terkait juga mesti gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik tempat usaha makanan dan minuman agar tidak menggunakan bahan berbahaya. Sosialisasikan pula tentang peraturan dan sanksi hukum bagi mereka yang melanggar.
Jika terbukti melanggar maka sanksi hukum mesti diberikan kepada pelaku usaha yang mengunakan bahan berbahaya pada tahu dan tempe. Mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Dengan demikian ada efek jera bagi pelaku.
Masyarakat diharapkan proaktif mengawasi, memantau tempat usaha tahu dan tempe di wilayahnya dan berani melaporkan jika menemukan indikasi penggunaan bahan berbahaya.
Baca juga: EDITORIAL: Jangan Masuk Angin
Khusus kepada pembuat tahu dan tempe kita minta agar berlaku jujur dalam berusaha. Jangan karena terdorong niat mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya lalu mengabaikan aspek higienis.
Semua maklum bahwa tahu dan tempe merupakan makanan rakyat kebanyakan. Tahu dan tempe adalah sumber nutrisi yang murah dan ramah di kantong banyak orang NTT dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Kepada masyaakat Flobamora di manapun berada jadilah konsumen yang cerdas, yang tahu produk makanan apa yang layak dikonsumsi sehingga tidak membahayakan kesehatan kita sendiri. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.