Editorial

EDITORIAL: Jangan Masuk Angin 

TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan selama 20 tahun penjara terhadap eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman.

POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
SAKSIMINOR - SAKSIMINOR bersama Aliansi Cipayung Plus menggelar aksi damai di PN Kelas 1A Kupang, jelang JPU membacakan tuntutan dalam perkara kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, Senin (22/9/2025) pagi. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan selama 20 tahun penjara terhadap eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman.

Tuntutan JPU yang beranggotakan 9 orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang, Senin (22/9).

Menurut JPU, tuntutan itu sudah sesuai ancaman hukuman dalam pasal dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa Fajar, ditambah 1/3 untuk pemberatan lantaran Fajar Lukman adalah seorang anggota Polri yang tidak seharusnya melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak. 

Baca juga: Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Dituntut 20 Tahun Penjara oleh JPU, Denda Rp 5 M

JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi atau alternatif kumulatif terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain tuntutan 20 tahun penjara, JPU juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun empat bulan penjara. Berikut menuntut pemberian restitusi atau ganti rugi terhadap ketiga korban anak sebesar Rp 359.162.000 subsider. 

JPU juga menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sedangkan hal-hal yang memberatkan eks Kapolres Ngada itu bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.

Sementara itu dari pihak eks Kapolres Ngada dan pengacaranya menilai tuntutan JPU itu tidak sesuai fakta persidangan. Karenanya mereka akan mengajukan pledoi. 

Baca juga: Dr. Mikhael Feka: Anak yang Terlibat dalam Praktek Prostitusi adalah Korban

Bicara tentang penanganan perkara, tentunya ada proses dan kontra antara pihak korban, keluarga, JPU dan masyarakat vs pihak terdakwa eks Kapolres Ngada di tim pengacaranya.

Tentunya berapapun tuntutan yang diajukan oleh JPU dan nantinya berapapun vonis majelis hakim untuk eks Kapolres Ngada itu, selalu akan ada yang pro kontra di antara kedua pihak. 

SAKSIMINOR - SAKSIMINOR bersama Aliansi Cipayung Plus menggelar aksi damai di PN Kelas 1A Kupang, jelang JPU membacakan tuntutan dalam perkara kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, Senin (22/9/2025) pagi.
SAKSIMINOR - SAKSIMINOR bersama Aliansi Cipayung Plus menggelar aksi damai di PN Kelas 1A Kupang, jelang JPU membacakan tuntutan dalam perkara kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, Senin (22/9/2025) pagi. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Ini artinya bahwa tidak pernah ada ukuran keadilan yang sama bagi masing-masing pihak. Keadilan memang tidak pernah ada ukuran pasti bagi dua pihak yang berperkara, korban dan pelaku.

Karena keadilan sesungguhnya adalah bagaimana setiap pihak yang menangani kasus ini, yakni aparat penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim termasuk pengacara terdakwa, pendamping korban bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan profesional.

Baca juga: Saksi Ahli Deddy Manafe Sebut UU Tidak Atur Anak yang Melacurkan Diri itu adalah Korban

Juga tetap mengedepankan aturan hukum serta fakta yang ada dalam persidangan. Termasuk bagaimana terdakwa dan korban itu serta para saksi dan ahli, dapat memberikan keterangan yang sebenarnya dalam persidangan.

Karena jika APH dan pihak berperkara dapat menjalankan fungsi dan perannya dengan baik dan tidak melakukan "kecurangan" dalam proses persidangan, maka dipastikan itulah keadilan yang ada di dunia ini.

Terlepas dari kebenaran kesaksian sesungguhnya yang disampaikan korban, terdakwa, saksi, saksi ahli, plus barang dan alat bukti lainnya, tapi setiap pihak berperkara tentu akan saling "serang" untuk membela kepentingan kliennya masing-masing.

Baca juga: Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa

Namun sebuah nilai dari proses penegakan hukum itu sendiri adalah yang paling utama dipertahankan terus "ditularkan" kapada orang lain.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved