Breaking News

Editorial

EDITORIAL: Di Ujung Rotan Ada Emas

PEPATAH kuno, di ujung rotan ada emas, masih dipakai sampai sekarang. Maksudnya adalah dengan didikan yang keras

KOMPAS.com/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - PEPATAH kuno, di ujung rotan ada emas, masih dipakai sampai sekarang. Maksudnya adalah dengan didikan yang keras akan menghasilkan generasi penerus yang handal.

Dalam kondisi tertentu, pepatah ini memang sangat diperlukan. Di era sebelum 1990-an, persoalan guru ‘memukul’ atau berlaku keras terhadap siswa atau murid adalah hal biasa. Malahan, ada orangtua yang ikut mendukung sang guru dengan tujuan agar anaknya tidak melawan, taat dan disiplin.

Namun untuk beberapa kasus, nampaknya masih perlu diperhatikan. Lihat saja apa yang terjadi saat ini ketika seorang guru hendak bertindak tegas bukan keras terhadap siswa. Orangtua bahkan tanpa melihat seperti apa kasusnya, malah langsung membawanya ke ranah hokum. Guru tidak boleh begitu. Kalau pukul murid, laporkan saja ke polisi dengan tuduhan tindak pidana.

Kasus kekerasan oleh guru terhadap siswa  baru saja terjadi di SD Inpres One, Desa Poli , Kecamatan Santian , Timor Tengah Selatan ( TTS ). Dengan alasan mendisiplinkan Sembilan siswa yang tidak ikut gladi upacara bendera dan sekolah minggu. Menggunakan batu, sang guru memukul para siswa di kepala masing-masing empat kali.

Baca juga: EDITORIAL: Selamatkan Anak-anak Kita

Entah sudah biasa melakukan hal seperti itu, sang guru ternyata sedang apes. Salah satu siswa yang dipukul bahkan meninggal dunia setelah pulang ke rumahnya. Sang gurupun dilaporkan ke polisi dan saat ini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres TTS. 

Apakah ini kasus kriminal? Ataukah harus dibenarkan karena tujuannya untuk mendisiplinkan para siswa. Apakah siswa tersebut benar meninggal karena dipukul, ataukah ada penyakit lain?

Apapun pertanyaannya, kejadian ini sudah menjadi perhatian. Ketika kita menuntuk siswa untuk disiplin dan mengikuti semua ucapan guru, apakah sang guru juga sudah menjalankan apa yang seharusnya dilakukan? Apakah ini yang disebut pendidikan karakter? Tindakan sang guru ini masuk kategori tegas, keras atau?

Dalam undang-undang perlindungan anak, memukul siswa di sekolah tidak dibenarkan. Memukul siswa masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak dan dapat dikenakan sanksi pidana. Meskipun guru memiliki hak untuk mendisiplinkan murid, tindakan tersebut harus dilakukan dengan cara yang mendidik dan tidak boleh menimbulkan kekerasan fisik atau menyakiti. 

Kurikulum pendidikan karakter adalah kurikulum yang dirancang untuk menanamkan nilai-nilai karakter positif seperti kejujuran, kedisiplinan dan tanggung jawab secara terencana dan sistematis melalui seluruh komponen pendidikan. Tujuannya adalah membentuk peserta didik menjadi pribadi yang berkarakter unggul, tidak hanya secara akademis, tetapi juga secara moral dan sosial. 

Baca juga: EDITORIAL: Hati-hati Bermain Api

Dengan dasar ini, tindakan guru olahraga di SD Inpres One tidak bisa dibenarkan. Memukul saja sudah salah, apalagi sampai menghilangkan nyawa? Ini tentu memiliki konsekuensi besar. Ada pasal berlapis yang mungkin disematkan kepadanya atas kelakuan ini. Tak hanya undang-undang pidana, bila undang-undang perlindungan anak diterapkan, maka sang guru akan mendapatkan konsekuensi yang besar.

Terhadap kasus ini, kita semua terutama para guru harus siap untuk merefleksikannya. Ingat, meski guru harus digugu, tidak semua tindakan guru bisa dibenarkan. Dalam kesehariannya, guru bukan hanya mentransfer ilmu, tetapi juga menjadi teladan dan panutan yang sikapnya dapat ditiru oleh siswa. Semua yang diucapkan guru harus memiliki bobot dan maknanya.

Kita berharap, tidak lagi terjadi kasus serupa. Cukup sudah tidak kekerasan terhadap siswa di sekolah. Kalau kemudian masih terjadi, nampaknya pemerintah harus memberikan pendidikan karakter atau psikologi kepada para guru. Bukan karena karakternya tidak baik, tapi terkadang lupa bahwa zaman sudah berubah. Bukan zamannya lagi pendidikan dan pengajaran menggunakan kekerasan. Ada berbagai metode yang bisa digunakan untuk mendisiplinkan para siswa.

Bukan membenarkan dan menghakimi siapapun dalam kasus ini, tapi yang namanya kekerasan sudah tidak dibolehkan lagi. Semoga bahan refleksi ini membuat dunia pendidikan kita makin berkembang. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved