Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Terdakwa Fani Minta Maaf, Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Minta Lepas
Sidang kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan terdakwa eks Kapolres Ngada Fajar Lukman dan terdakwa Stefani alias Fani
Akhmad Bumi, SH.kuasa hukum terdakwa mengatakan pihaknya bukan meminta bebas, tapi lepas.
"Kalau bebas itu terbukti namun bukan tindak pidana. Sedangkan lepas adalah perbuatan terbukti tetapi bukan termasuk tindak pidana. Dalam kasus korban berinisial M dan W, itu terjadi karena ada kesepakatan,” ujar Akhmad Bumi.
Baca juga: Ajukan Pembelaan Diri, Terdakwa Fani Minta Maaf kepada Keluarga Korban Anak
Kuasa hukum terdakwa Fajar juga menyoroti Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka menilai UU tersebut hanya mengatur eksploitasi dan pelacuran oleh pihak lain, bukan kondisi anak yang secara sukarela melacurkan diri.
“Dalam UU Perlindungan Anak tidak diatur bila anak menyerahkan dirinya sendiri. Pertanyaannya, apa konstruksi hukumnya, dan apakah anak seperti ini bisa dibina, mengingat ada Undang-Undang Pengadilan Anak,” ujar Akhmad Bumi.
Selain itu, pihak pengacara membantah alat bukti video yang diajukan jaksa. Mereka menilai video tersebut tidak sah karena tidak ditemukan di ponsel terdakwa dan tidak menampilkan wajah terdakwa.
“Ahli digital forensik Mabes Polri juga menyebutkan video itu tidak ada di ponsel terdakwa. Jadi pertanyaannya, adilkah kalau terdakwa diminta bertanggung jawab atas video yang bukan miliknya,” jelas Akhmad Bumi.
Baca juga: Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan
Kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar majelis hakim mempertimbangkan penempatan Fajar di rumah sakit jiwa maksimal satu tahun sesuai Pasal 84 ayat 2 KUHP.
Hal ini, kata mereka, untuk memastikan kondisi kesehatan terdakwa yang diduga mengalami pedofilia dan membutuhkan pemeriksaan ahli.
Dalam pembelaan pribadinya, Fajar Lukman memohon agar jasa-jasanya selama bertugas sebagai polisi menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Dia sudah lebih dari 20 tahun mengabdi sebagai polisi, pernah menjabat Kapolres Sumba Timur, Ngada, hingga Sukabumi Kota,” ucap Akhmad Bumi. (ria/iar)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Fani
Fajar Lukman
Akhmad Bumi
POS-KUPANG.COM
Velinthia Latumahina
| Kuasa Hukum Fajar Lukman Tanggapi Putusan Mejelis Hakim untuk eks Kapolres Ngada |
|
|---|
| 19 Tahun Penjara untuk Eks Kapolres Ngada Fajar, Denda Rp 5 Miliar, Restitusi Rp 359 Juta |
|
|---|
| Ketua WKRI NTT Evi Seran Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Dampak Fisik dan Psikologis Korban |
|
|---|
| Majelis Pekerja Harian PGIW NTT Minta Hakim Beri Putusan Bijaksana dan Takut Tuhan |
|
|---|
| Ketua DPRD NTT Emy Nomleni Minta Hakim Beri Hukuman Berat, Perkuat Nilai di Rumah Tangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/TERDAKWA-FANI-8.jpg)