Liputan Khusus

LIPSUS: Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun,  Fajar Tidak Menyesali Perbuatannya

Dalam persidangan, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif) terkait Undang-Undang Perlindungan Anak

|
POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
SAKSIMINOR - SAKSIMINOR bersama Aliansi Cipayung Plus menggelar aksi damai di PN Kelas 1A Kupang, jelang JPU membacakan tuntutan dalam perkara kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, Senin (22/9/2025) pagi. 

Kuasa hukum menegaskan, dalam penilaian mereka, terdapat fakta persidangan yang berbanding terbalik dengan apa yang didalilkan JPU.

“Itu yang nanti akan kami tuangkan dalam pledoi. Contoh sederhana, jaksa menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya, padahal di persidangan terdakwa mengakuinya,” tegas Andi.

Pihaknya optimistis pledoi akan menjadi ruang untuk menguraikan seluruh hal yang dianggap belum tercakup dalam tuntutan JPU. “Kami akan menyampaikan secara lengkap dalam pledoi, termasuk fakta-fakta meringankan yang menurut kami belum diakomodir,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 29 September 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa. (uan)

 

==NEWS ANALISIS
Pengamat Hukum Unwira, Dr. Mikhael Feka, SH, M.Hum : Bukan Putusan Akhir

Secara hukum, tuntutan jaksa adalah bagian dari proses penuntutan, bukan putusan akhir. Artinya, masih sangat mungkin ada perubahan, baik lebih ringan maupun lebih berat, tergantung pada pertimbangan majelis hakim. 

Hakim akan menilai seluruh rangkaian fakta di persidangan, termasuk pembelaan terdakwa, keterangan saksi dan ahli, alat bukti lain, serta dampak perbuatan terhadap korban dan masyarakat. Dalam praktik, vonis akhir bisa lebih tinggi, lebih rendah, atau sama dengan tuntutan jaksa.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi Polda NTT untuk memperkuat pengawasan internal. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan, mulai dari rekrutmen, pembinaan, hingga rotasi jabatan. 

SAKSIMINOR - SAKSIMINOR bersama Aliansi Cipayung Plus menggelar aksi damai di PN Kelas 1A Kupang, jelang JPU membacakan tuntutan dalam perkara kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, Senin (22/9/2025) pagi.
SAKSIMINOR - SAKSIMINOR bersama Aliansi Cipayung Plus menggelar aksi damai di PN Kelas 1A Kupang, jelang JPU membacakan tuntutan dalam perkara kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, Senin (22/9/2025) pagi. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Polda harus berbasis pada integritas dan profesionalisme. Pelatihan etika serta penggunaan teknologi informasi bagi anggota juga wajib diperkuat, mengingat kejahatan seksual kini kerap melibatkan platform digital.

Terkait peran aplikasi seperti MiChat yang kerap disalahgunakan sebagai medium prostitusi terselubung perlu ada langkah sistematis yang diambil. Penanganannya tidak cukup dengan pemblokiran. 

Polda harus bekerja sama dengan Kemenkominfo dan penyedia aplikasi untuk memantau aktivitas mencurigakan serta melakukan patroli siber secara aktif. Edukasi publik tentang bahaya penggunaan aplikasi tanpa pengawasan juga sangat penting.

PIDANA - Pengamat Hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka,S.H,.M.H mengharapkan penyidik cermat dalam menerapkan Pasal 480 ke-1 KUHP kepada pelaku.
PIDANA - Pengamat Hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka,S.H,.M.H mengharapkan penyidik cermat dalam menerapkan Pasal 480 ke-1 KUHP kepada pelaku. (POS-KUPANG.COM/HO)

Tak hanya aparat, peran penting orang tua juga dibutuhkan untuk mencegah anak-anak terjerumus kasus serupa. Pendidikan seks dan moral harus dimulai dari rumah. 

Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak-anak, memahami aktivitas mereka di media sosial, dan membekali mereka dengan nilai agama serta etika. Pengawasan digital juga diperlukan, bukan dengan melarang membabi buta, tetapi dengan mendampingi anak dalam mengenali mana yang aman dan mana yang berisiko. (uge)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved