Liputan Khusus

LIPSUS: Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun,  Fajar Tidak Menyesali Perbuatannya

Dalam persidangan, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif) terkait Undang-Undang Perlindungan Anak

|
POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
SAKSIMINOR - SAKSIMINOR bersama Aliansi Cipayung Plus menggelar aksi damai di PN Kelas 1A Kupang, jelang JPU membacakan tuntutan dalam perkara kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, Senin (22/9/2025) pagi. 

SAKSIMINOR menegaskan, aksi damai ini bukan yang terakhir. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir dijatuhkan dan memastikan korban mendapatkan keadilan penuh. (uan/vel/*)

*Hakim yang Bermain Saya Pecat 

KETUA PN Kelas 1A Kupang, Hery Haryanta, SH menemui  massa aksi SAKSIMINOR dan aliansi Cipayung Plus di depan pagar PN Kupang untuk mendengarkan sejumlah orasi yang disampaikan para orator.  

Saat itu massa aksi menyinggung tentang pintu pagar PN yang tertutup sedangkan massa aksi ingin menyampaikan aspirasinya kepada para hakim. Mendengar hal itu, Hery langsung meminta stafnya untuk membuka pintu pagar dan mengajak seluruh massa aksi untuk masuk ke dalam halaman Kantor PN Kupang.

Hery bersama sejumlah staf dan hakim kemudian menerima massa aksi di depan pintu masuk Kantor PN Kupang. Di sana, massa aksi kembali menyampaikan aspirasinya dan Hery tetap setia mendengarkan orasinya.
Pdt (Emrt) Ina Bara Pah kemudian membacakan tuntutan dan penyataan sikap SAKSIMINOR dan aliansi Cipayung Plus kemudian memberikan kepada Heri. 

HERY HARYANTA - Ketua PN Kota Kupang, Hery Haryanta, SH, Temui massa aksi SAKSIMINOR dan pastikan proses hukum objektif dan tanpa intervensi 
HERY HARYANTA - Ketua PN Kota Kupang, Hery Haryanta, SH, Temui massa aksi SAKSIMINOR dan pastikan proses hukum objektif dan tanpa intervensi  (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Hery diberikan kesempatan untuk menyampaikan komtimennya dihadapan massa aksi. Menanggapi aksi massa tersebut, Hery Haryanta memastikan bahwa pengadilan akan menjalankan proses hukum dengan seadil-adilnya, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Hery meminta masyarakat untuk terus mengawal jalannya persidangan dan dia menegaskan,hakim tidak main-main dalam menangani perkara di PN Kupang. 

"Saya tidak main-main di sini dan saya tidak ada kepentingan apapun dalam hal ini. Dan hakim pun sudah saya tekankan bahwa tidak ada intervensi dari siapapun dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Tolong dijaga, kalau memang ada yang main-main lapor ke saya! Pasti akan saya pecat! Tidak ada ampun bagi saya," ujar Hery Haryanta, yang disambut tepuk tangan massa.

Hery Haryanta menambahkan, pihaknya sangat berterima kasih atas dukungan dan aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Saksiminor. Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan akan diproses secara profesional.

Aksi massa SAKSIMINOR dan Cipayung Plus ini ditutup dengan doa yang dibawakan oleh pendeta (Emrt) Emmy Sahertian. (vel/sisco)

*Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Menanggapi tuntutan 20 tahun penjara yang dibacakan JPU, kuasa hukum terdakwa, Andi Alamsyah, S.H., menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun akan menanggapi secara resmi dalam pledoi pada sidang pekan depan.

“Kami sebagai penasihat hukum memahami dan menghormati tuntutan itu. Berkas tuntutan sudah kami terima, dan akan kami jawab melalui pledoi satu minggu ke depan,” ujar Andi Alamsyah usai siding pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, di PN Kupang, Senin (22/9).

Menurutnya, tuntutan 20 tahun penjara memang sesuai dengan dakwaan yang sejak awal sudah diketahui arah pembuktiannya. Namun, ia menilai JPU tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang seharusnya dapat meringankan terdakwa.

POS-KUPANG.COM/ YUAN LULAN 


ANDI ALAMSYAH - Andi Alamsyah, SH, kuasa Hukum eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, di PN kelas 1A Kupang, Senin (22/9)
POS-KUPANG.COM/ YUAN LULAN  ANDI ALAMSYAH - Andi Alamsyah, SH, kuasa Hukum eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, di PN kelas 1A Kupang, Senin (22/9) (POS-KUPANG.COM/ YUAN LULAN )

“Kalau soal tuntutan, dua puluh tahun itu sudah sesuai dengan apa yang didakwakan. Tapi yang kami soroti, dalam tuntutan tersebut tidak ada hal yang meringankan. Padahal, dalam persidangan ada fakta-fakta yang bisa dijadikan pertimbangan meringankan,” jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved