Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

SAKSIMINOR: Tak ada Tempat Bagi Predator Seksual Anak, Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada

Kasus KS anak dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, bukan tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa

POS KUPANG/NOVEMY LEO
SAKSIMINOR - SAKSIMINOR (Solidaritas Anti Kekerasan terhadap kelompok Minoritas dan rentan) bikin Petisi terkait hukum maksimal terhadap eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kota Kupang, Provinsi NTT.   

Petisi tersebut dibacakan Ridho dalam jumpa pers di Kantor LBH APIK NTT, Sabtu (20/9). Dijelaskan Ridho, SAKSIMINOR adalah Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan. Ridho mengatakan, SAKSIMINOR menyerukan Hukum Maksimal eks Kapolres Ngada, pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kota Kupang, Provinsi NTT.

Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa 

Alasannya, eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman adalah seorang Perwira Polisi yang harusnya melindungi dan mengayomi rakyat terutama anak bukan sebaliknya melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

“Kedua, Fajar Lukman telah melakukan kejahatan seksual terhadap kelompok paling rentan  yaitu anak. Dia memanfaatkan aplikasi prostitusi online untuk kesenangan diri. Dan dia telah melakukan beberapa jenis tindak pidana, Eksploitasi seksual anak, Perdagangan anak, Pornografi, merekam dan menyebarluaskan konten porno, Pelanggaran  UU ITE,” kata Ridho.

Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Fajar Lukman telah menimbulkan keresahan publik. “Dan Fajar Lukman telah mempermalukan institusi kepolisian  dengan perbuatannya itu. Kasus ini adalah kasus yang wajib ditangani secara tepat dan profesional, jika tidak maka akan menjadi presedent buruk di masa depan,” jelas Ridho.

MASUK RUANG SIDANG - Terdakwa kasus pelecehan seksual, AKBP Fajar Widyadharma saat memasuki ruang sidang PN Kupang, Senin (7/7/2025).
MASUK RUANG SIDANG - Terdakwa kasus pelecehan seksual, AKBP Fajar Widyadharma saat memasuki ruang sidang PN Kupang, Senin (7/7/2025). (POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK)

SAKSIMINOR menuntut Hukum maksimal Eks Kapolres Ngada,  Fajar Lukman, pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kota Kupang, Provinsi NTT. “Ketiga anak korban wajib mendapatkan restitusi dan pemulihan psikososial,” kata Ridho. 

Hingga Minggu (20/9) jumlah orang yang menandatangi petisi itu sebanyak 400 orang. Berikut link petisinya : https://chng.it/Jy2MvmTHc8 Ridho mengajak masyarakat untuk mendukung petisi dimaksud. "Mari bersama mendukung petisi tersebut dengan cara memberikan tandatangan," kata Ridho. (uan/vel)

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved