Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
SAKSIMINOR: Tak ada Tempat Bagi Predator Seksual Anak, Hukum Maksimal Eks Kapolres Ngada
Kasus KS anak dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, bukan tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa
Petisi tersebut dibacakan Ridho dalam jumpa pers di Kantor LBH APIK NTT, Sabtu (20/9). Dijelaskan Ridho, SAKSIMINOR adalah Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan. Ridho mengatakan, SAKSIMINOR menyerukan Hukum Maksimal eks Kapolres Ngada, pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kota Kupang, Provinsi NTT.
Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa
Alasannya, eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman adalah seorang Perwira Polisi yang harusnya melindungi dan mengayomi rakyat terutama anak bukan sebaliknya melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
“Kedua, Fajar Lukman telah melakukan kejahatan seksual terhadap kelompok paling rentan yaitu anak. Dia memanfaatkan aplikasi prostitusi online untuk kesenangan diri. Dan dia telah melakukan beberapa jenis tindak pidana, Eksploitasi seksual anak, Perdagangan anak, Pornografi, merekam dan menyebarluaskan konten porno, Pelanggaran UU ITE,” kata Ridho.
Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Fajar Lukman telah menimbulkan keresahan publik. “Dan Fajar Lukman telah mempermalukan institusi kepolisian dengan perbuatannya itu. Kasus ini adalah kasus yang wajib ditangani secara tepat dan profesional, jika tidak maka akan menjadi presedent buruk di masa depan,” jelas Ridho.
SAKSIMINOR menuntut Hukum maksimal Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kota Kupang, Provinsi NTT. “Ketiga anak korban wajib mendapatkan restitusi dan pemulihan psikososial,” kata Ridho.
Hingga Minggu (20/9) jumlah orang yang menandatangi petisi itu sebanyak 400 orang. Berikut link petisinya : https://chng.it/Jy2MvmTHc8 Ridho mengajak masyarakat untuk mendukung petisi dimaksud. "Mari bersama mendukung petisi tersebut dengan cara memberikan tandatangan," kata Ridho. (uan/vel)
| Kuasa Hukum Fajar Lukman Tanggapi Putusan Mejelis Hakim untuk eks Kapolres Ngada |
|
|---|
| 19 Tahun Penjara untuk Eks Kapolres Ngada Fajar, Denda Rp 5 Miliar, Restitusi Rp 359 Juta |
|
|---|
| Ketua WKRI NTT Evi Seran Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Dampak Fisik dan Psikologis Korban |
|
|---|
| Majelis Pekerja Harian PGIW NTT Minta Hakim Beri Putusan Bijaksana dan Takut Tuhan |
|
|---|
| Ketua DPRD NTT Emy Nomleni Minta Hakim Beri Hukuman Berat, Perkuat Nilai di Rumah Tangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/saksiminor-petisi-1.jpg)