Sabtu, 16 Mei 2026

Sengketa Tanah Kilometer 9, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu Tolak Gugatan

Majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.576.000,00 (satu juta lima ratus tujuh

Tayang:
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/POS-KUPANG.COM/HO
SIDANG - Suasana sidang putusan perkara sengketa tanah seluas ± 680 Ha di kilometer 9 Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Selasa, 12 Mei 2026 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pengadilan Negeri Kefamenanu menolak gugatan penggugat dalam perkara sengketa tanah seluas lebih kurang 680 Ha di kilometer 9 Kefamenanu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa,12 Mei 2026.


Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), T. Bastanta Tarigan, S.H mengatakan, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi para tergugat tentang gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium).

Ia menjelaskan, dalam amar putusan perkara nomor 29/Pdt.G/2025/PN Kfm ini, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

"Majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.576.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)," ucapnya, Rabu, 13 Mei 2026.

Majelis Hakim menolak gugatan tersebut lantaran dalam eksepsi yang telah disampaikan tergugat I dan II dimana para penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium) dikarenakan para penggugat seharusnya menarik pihak DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Universitas Timor, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Timor Tengah Utara, STP St. Petrus Keuskupan Atambua,

SMP Negeri Kota Baru, Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara, UPT KPH Kabupaten Timor Tengah Utara, Kantor Dinas Pertanian dan Bangunan Perumahan BTN ataupun pihak-pihak lain yang ikut mendirikan atau memiliki tanah/bangunan di atas tanah yang disengketakan sebagai pihak dalam perkara a quo.

 "Dalam perkara ini Kejari TTU bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus mewakili tergugat I yaitu Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara," ucapnya.

Pasca putusan tersebut, kata Bastanta, penggugat dapat mengajukan permohonan banding dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan. (bbr)

 

 

 

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved