NTT Terkini
Besok, 36 Sidang Tipikor Digelar di Pengadilan Negeri Kupang
Informasi resmi yang diumumkan melalui laman pn-kupang.go.id menyebutkan, sidang-sidang tersebut akan berlangsung di Ruang Sidang Kartika
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Pengadilan Negeri (PN) Kupang akan menggelar 36 sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Selasa (16/9/2025).
Informasi resmi yang diumumkan melalui laman pn-kupang.go.id menyebutkan, sidang-sidang tersebut akan berlangsung di Ruang Sidang Kartika dan Ruang Sidang Cakra mulai pukul 09.00 WITA.
Beberapa perkara yang dijadwalkan antara lain:
Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Abednego Manafe, agenda sidang pertama pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang Kartika.
Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Jusup Benyamin Messakh, agenda sidang pertama pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang Kartika.
Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Stefanus Kopong Miten, agenda eksepsi terdakwa pukul 09.50 WITA di Ruang Sidang Cakra.
Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Dionisius Wea, agenda keberatan terdakwa/penasihat hukum pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Kartika.
Baca juga: 17 Sidang Tipikor Digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang
Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Andry Santo Umbu Dango, agenda eksepsi penasihat hukum pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Kartika.
Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Made Adi Wibawa, agenda putusan sela pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Kartika.
Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Octaviana Ferdiana Mae, agenda putusan sela pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Cakra.
Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Quirinus Mario Kleden, agenda putusan sela pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang Kartika.
Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Ibrahim Imang, agenda putusan sela pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Kartika.
Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Petronela Letek Toda, agenda pemeriksaan terdakwa pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Kartika.
Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Yustinus Aumay dan Yohanis Maifa, agenda musyawarah dan putusan majelis hakim pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Cakra.
BERITA POPULER- NTT Kehilangan Rp1 Triliuan Beli Pinang, Jonas Salean Tersangka, Pasar Murah Golkar |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Majukan Ketahanan Pangan Lewat Kompos Berkelanjutan di Sikka |
![]() |
---|
Pergub NTT 33 tahun 2025 Juga Bikin Masyarakat Tersiksa, Seperti Apa |
![]() |
---|
Tiap Tahun NTT Beli Pinang Rp 1 Triliun, Kenapa Bisa |
![]() |
---|
Rakerda III Demokrat NTT Berlangsung Tegang, Leo Lelo Tak Sapa Anita Gah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.