NTT Terkini

Besok, 36 Sidang Tipikor Digelar di Pengadilan Negeri Kupang

Informasi resmi yang diumumkan melalui laman pn-kupang.go.id menyebutkan, sidang-sidang tersebut akan berlangsung di Ruang Sidang Kartika

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
TIPIKOR - Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG — Pengadilan Negeri (PN) Kupang akan menggelar 36 sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Selasa (16/9/2025).

Informasi resmi yang diumumkan melalui laman pn-kupang.go.id menyebutkan, sidang-sidang tersebut akan berlangsung di Ruang Sidang Kartika dan Ruang Sidang Cakra mulai pukul 09.00 WITA.

Beberapa perkara yang dijadwalkan antara lain:

Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Abednego Manafe, agenda sidang pertama pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang Kartika.

Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Jusup Benyamin Messakh, agenda sidang pertama pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang Kartika.

Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Stefanus Kopong Miten, agenda eksepsi terdakwa pukul 09.50 WITA di Ruang Sidang Cakra.

Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Dionisius Wea, agenda keberatan terdakwa/penasihat hukum pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Kartika.

Baca juga: 17 Sidang Tipikor Digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang

Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Andry Santo Umbu Dango, agenda eksepsi penasihat hukum pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Kartika.

Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Made Adi Wibawa, agenda putusan sela pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Kartika.

Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Octaviana Ferdiana Mae, agenda putusan sela pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Cakra.

Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Quirinus Mario Kleden, agenda putusan sela pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang Kartika.

Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Ibrahim Imang, agenda putusan sela pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Kartika.

Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Petronela Letek Toda, agenda pemeriksaan terdakwa pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Kartika.

Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg dengan terdakwa Yustinus Aumay dan Yohanis Maifa, agenda musyawarah dan putusan majelis hakim pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Cakra.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved