Demo Tunjangan DPRD NTT
GMNI Kupang Resmi Adukan Kenaikan Tunjangan DPRD NTT Ke Kejati NTT
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI-Kupang) mendatangi Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa (9/9/2025).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI-Kupang) mendatangi Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa (9/9/2025).
Kedatangan DPC GMNI Kupang bermaksud menyampaikan laporan masyarakat terkait polemik kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD NTT sebagaimana yang tertuang dalam Pergub 22 Tahun 2025 sebagaimana diubah dari Pergub 72 Tahun 2024.
Aduan mereka diterima oleh Staf Pelayanan Hukum, Pengaduan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Bendahara GMNI Kupang, Donsius Mangngi, menyampaikan bahwasanya kehadiran mereka merupakan bentuk pengawasan publik atas pengelolaan keuangan negara.
Baca juga: LIPSUS: Ketua DPRD NTT Emi Nomleni Tuding Wartawan Provokasi, Tunjangan DPRD yang Fantastis
"Kehadiran kami ke sini (Kejati NTT) melakukan pengaduan masyarakat, tentu sebagai organisasi kepemudaan kami memiliki tanggungjawab moril untuk melakukan pengawsan terhadap proses pengelolaan keuangan negara," ucap Donsius Mangngi.
Lebih lanjut, Wakil Ketua, Yohanes Klau, menyampaikan kenaikan tunjangan tersebut tidak wajar dan dugaan kuat ada penyelewengan dalam penentuan harga sewa. Mereka pun mendesak Kejaksaan Tinggi NTT mengawal kasus ini.
"GMNI menilai kenaikan tunjangan DPRD NTT ini tidak wajar. Harga sewa apa yang bisa melambung tinggi sampai 100 persen dalam setahun. Dugaan kuat ada markup harga sewa yang secara sengaja dinaikan, ini sangat tidak patut dan tidak layak dilakukan oleh pejabat publik disaat kondisi keuangan daerah sedang defisit. Kejaksaan harus follow up ini karena ada dugaan kuat merugikan keuangan negara," tegas Yohanes Klau.
Baca juga: LIPSUS: 3,5 Jam Melki-Emi Bersama Massa Aksi Damai Cipayung Plus di DPRD NTT
Sementara itu, Sekretaris GMNI Kupang, Alvino Latu. Menyampaikan bahwasanya kehadiran mereka sebagai bukti bahwa rakyat harus di tempatkan sebagai pemilik kedaulatan.
"Upaya hukum ini sebagai wujud kita negara hukum. Dan kita tahu prinsip hukum tertinggi itu, _salus populy suprema lex_, hukum tertinggi adalah keselamatan Rakyat," tutup Alvino Latu. (uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.