Demo Kenaikan Tunjangan DPR RI

LIPSUS: Tunjangan Rumah untuk Pimpinan DPRD Flores Timur Rp 2 Miliar Lebih 

Tiga pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Flores Timur menerima tunjangan rumah setiap bulan Rp 194.000.000 atau totalnya menjadi Rp 2 miliar

POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
KANTOR - Tampak depan Kantor DPRD Flores Timur di Larantuka, Rabu (03/09/25). 

Begitu pun dengan tunjangan perumahan anggota DPRD di mana berdasarkan Peraturan Pemerinta No. 18 Tahun 2017 tidak boleh melebihi besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi.

"Tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Manggarai Barat per bulan, sebesar Rp 12.000.000," ujar Nansy.
Disebutkan, uang representasi DPRD Kabupaten Manggarai Barat dirincikan sesuai kemampuan keuangan daerah yang masuk dalam kategori sedang. 

"Uang representasi dari anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat tetap sesuai Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," ujar Nansy. 

Dikatakan uang representasi yang diterima setiap bulan Ketua DPRD Rp 2.100.000, kemudian Wakil I dan Wakil II, Rp 1.680.000. Sedangkan anggota DPRD Rp 1.575.000.

Selain itu sesuai PP No. 18 Tahun 2017 ada pun tunjangan melekat yang diberikan, meliputi tunjangan keluarga untuk istri atau suami 10 persen dari uang representasi. Sedangkan untuk anak dua persen dari uang representasi. 

Baca juga: Lebih dari 50 Ribu Warga Tandatangani Petisi Tolak PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae

Nansy meyampaikan tunjangan beras bagi anggota DPRD Manggarai Barat diterima bervariasi. Untuk penerimaan utuh untuk istri atau suami dan anak besarannya Rp 289.680. Bagi yang menerima hanya untuk istri atau suami, Rp 144.840, dan bila yang tidak menerima sama sekali, besarannya Rp 72.420

Adapun uang paket, berupa 10 persen dari uang representasi sama seperti tunjangan istri atau suami sebesar. Untuk tunjangan jabatan 145 persen dari uang representasi. Ketua Rp 3.045.000, Wakil Ketua Rp 2.436.000 dan anggota Rp 2.283.750

Sedangkan tunjangan alat kelengkapan bervariasi sesuai kedudukan dalam alat kelengkapan dewan, di mana rujukannya berdasarkan besaran tunjangan jabatan Ketua DPRD. Alat kelengkapan, ada komisi, badan anggaran, badan kehormatan, badan musyawarah, badan pembentukan peraturan daerah. 

"Ketua DPRD Rp 456.750. Wakil Ketua I dan II sebesar Rp 304.500. Sedangkan untuk anggota DPRD dihitung berdasarkan posisi jabatan di alat kelengkapan dewan," tutur Nansy. 

Bagi posisi sebagai ketua badan dalam struktur alat kelengkapan dewan besaran tunjanganya Rp 228.375 atau 7,5 persen dari tunjangan jabatan ketua DPRD. Lalu bila menduduki posisi sebagai wakil ketua dalam alat kelengkapan dewan menerima sebesar Rp 152.250 atau lima persen dari tunjangan jabatan Ketua DPRD. 

Sedangkan sebagai sekretaris dalam struktur alat kelengkapan dewan sebesar Rp 121.800 atau empat persen dari tunjangan jabatan ketua DPRD. Berbeda juga bila posisinya sebagai anggota dalam struktur alat kelengkapan dewan sebesar Rp 91.350 atau tiga persen dari tunjangan jabatan DPRD. 

Baca juga: LIPSUS: Dansatgas Bawa Kado untuk Paulus Taek Oki, korban penembakan UPF

Ketua DPRD Sumba Barat Daya, Rudolf Radu  Holo mengatakan penetapan besaran gaji dan tunjangan DPRD Sumba Barat Daya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. 

Rata-rata dalam sebulan, termasuk gaji dan tunjangan, seorang pimpinan dalam hal ini Ketua DPRD dan Wakil Ketua menerima penghasilan sebesar Rp 17 juta lebih. Sedangkan anggota  DPRD rata-rata sebulan memperoleh penghasilan Rp 22 juta lebih. Perbedaan itu terjadi karena pimpinan DPRD tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena sudah mendapatkan mobil dinas. 

Menurutnya, sebagai ketua DPRD SBD, dalam sebulan rata-rata menerima penghasilan sebanyak Rp 17 juta lebih. Dari  jumlah tersebut, secara riil hanya menerima sekitar Rp 14.000 jutaan Sedangkan selebihnya untuk kontribusi partai. Kondisi yang sama juga dirasakan teman-teman anggota DPRD lainnya. 

Karena itu, DPRD Sumba Barat Daya selalu terbuka bila masyarakat menginginkan informasi soal gaji dan tunjangan DPRD. Untuk  itu, bila ada masyarakat datang menanyakan soal transparansi gaji dan tunjangan, kami DPRD Sumba Barat Daya siap memberikan penjelasan dengan membuka dokumen APBD Sumba Barat Daya tahun anggaran 2025. Semua tertera dengan jelas. 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved