Demo Kenaikan Tunjangan DPR RI

LIPSUS: Tunjangan Rumah untuk Pimpinan DPRD Flores Timur Rp 2 Miliar Lebih 

Tiga pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Flores Timur menerima tunjangan rumah setiap bulan Rp 194.000.000 atau totalnya menjadi Rp 2 miliar

POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
KANTOR - Tampak depan Kantor DPRD Flores Timur di Larantuka, Rabu (03/09/25). 

PO-SKUPANG.COM, LARANTUKA -Tiga pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Flores Timur menerima tunjangan rumah setiap bulan Rp 194.000.000 atau totalnya menjadi Rp 2.328.000.000 setahun.

Namun, Ketua DPRD Flores Timur, Albert Ola Sinuor, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi sejak Selasa (2/9) siang hingga, Rabu (3/9 siang. 

Berdasarkan data yang dihimpun, tunjangan rumah Ketua DPRD Flores Timur Rp 12.000.000/bulan, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II masing-masing Rp 10.000.000/bulan, kemudian 27 anggota masing-masing Rp 6.000.000/bulan.

Selain tunjangan dengan nilai fantastis untuk ukuran harga sewa rumah di Larantuka, DPRD juga mendapat tunjangan komunikasi intensif, tunjangan transportasi. Setelah dipotong pajak, para wakil rakyat ini menerima gaji Rp 20.000.000. Ini masih belum terhitung dengan uang perjalanan dinas, reses, dan lain-lainnya. 

Tunjangan rumah ini disorot Ketua GMNI Flores Timur, Krisantus Kenato, Rabu (3/9), yang menilai tunjangan rumah untuk wakil rakyat tak sesuai karena terpaut jauh dengan sewa rumah umumnya di Kota Larantuka, yang diperkirakan Rp 15.000.000 setahun.

Baca juga: Cipayung Plus dan BEM Uniflor Ende Ajak Bupati dan Wakil Bupati Berjemur di Panas Matahari

Krisatus mengkalkulasikan, selama lima tahun atau periode DPRD 2024-2029, anggaran untuk tunjangan rumah mencapai Rp 10.000.000.000 lebih.

Ia juga meminta pimpinan DPRD menjelaskan tunjangan rumah apakah termasuk belanja isi perabot di dalamnya, ataukah seperti apa.

Atas realitas ini, GMNI Flores Timur mendesak Pemerintah setempat untuk meninjau kembali tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD, dengan melihat kondisi keuangan saat ini.

"Ini angka yang fantastis. Berharap ini ditinjau kembali dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah, atau bila perlu tunjangannya dikurangi sesuai angka yang realistis dengan harga sewa perumahan di Larantuka," katanya.

Lembaga DPRD Flores Timur juga sempat berwacana untuk menaikan tunjangan, namun telah dimentahkan sebelum dibawa ke sidang paripurna lantaran kondisi keuangan daerah tak memungkinkan.

Sementara di Manggarai Barat, tunjangan transportasi dan perumahan tidak berlaku untuk pimpinan DPRD. Sebab, para pimpinan sudah menerima fasilitas yang diberikan negara seperti mobil dinas dan rumah jabatan. 
Tunjangan lain atau tunjangan yang tidak melekat pada DPRD diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Baca juga: Tolak Putusan KKEP Kompol Kosmas Gae, IKADA Kupang Audiensi dengan Kapolresta

"Perhitungan pemberian tunjangan lain berdasarkan kemampuan keuangan daerah, dimana Manggarai Barat masuk dalam kategori kemampuan keuangan sedang," ujar Sekretaris Dewan Kabupaten Manggarai Barat, David Edward Rego melalui Kabag Umum dan Keuangan Setwan Kabupaten Manggarai Barat, Nansy Djeha kepada Pos Kupang, Rabu (3/9). 

Tunjangan lain yang dimaksud yakni tunjangan komunikas intensif dan tunjangan reses, tunjangan transportasi dan perumahan.  "Untuk tunjangan komunikasi intensif dihitung lima kali tunjangan ketua DPRD dan diterima setiap bulan sebesar Rp 10.500.000," kata Nansy. 

Berbeda dengan tunjangan reses yang diterima hanya pada saat masa reses, besarannya lima kali uang representasi ketua DPRD, senilai Rp 10.500.000

"Tunjangan transportasi, pun masih berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017, dan tidak boleh melebihi besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi sebesar Rp 20.500.000 yang diterima setiap bulan," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved