Demo Kenaikan Tunjangan DPR RI
Lebih dari 50 Ribu Warga Tandatangani Petisi Tolak PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae
Lebih dari 50 ribu warga dari berbagai daerah di Indonesia menandatangani sebuah petisi yang menolak PTDH Kompol Kosmas Kaju Gae
Penulis: Irfan Hoi | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Lebih dari 50 ribu warga dari berbagai daerah di Indonesia menandatangani sebuah petisi yang menolak pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH Kompol Kosmas Kaju Gae.
Kompol Kosmas Kaju Gae merupakan Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri. Perwira dari Korps Brimob Polri, kini harus menghadapi akhir kariernya di kepolisian.
Perjalanan karier yang dibangunnya berakhir setelah ia terbukti bersalah dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang melindas dan menewaskan seorang pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan (21).
Pemecatan Kosmas Kaju Gae dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) pada Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Tolak Putusan KKEP Kompol Kosmas Gae, IKADA Kupang Audiensi dengan Kapolresta
Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan, membacakan putusan di Gedung TNCC Polri, Jakarta.
Dalam petisi yang diperoleh, Kamis (4/9/2025), dijelaskan latar PTDH Kosmas Kaju Gae. Mercy Jasinta, adalah orang yang membuat petisi tersebut. Petisi tersebut juga ditujukan kepada Kapolri, KKEP Polri, hingga Pimpinan PR RI.
Adapun isi petisi yang dimaksud yakni: 
 
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan. Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae.
Kompol Kosmas adalah putra Laja – Ngada, sosok yang sejak muda telah mendedikasikan hidupnya untuk bangsa. Beliau telah mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab.
Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar.
Baca juga: Cipayung Plus dan BEM Uniflor Ende Ajak Bupati dan Wakil Bupati Berjemur di Panas Matahari
Kami tidak menutup mata bahwa ada peristiwa yang kini menjadi sorotan publik. Namun, kami meyakini bahwa hukuman pemecatan adalah sanksi yang terlalu berat dan tidak sebanding dengan seluruh pengabdian yang telah beliau berikan.
Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi.
Oleh karena itu, dengan penuh kerendahan hati, kami memohon kepada Kapolri dan KKEP untuk:
Meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae.
Memberikan sanksi yang lebih adil dan seimbang, yang tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik beliau.
Mendengar suara hati masyarakat kecil dari Laja, Ngada, Flores, yang merasa sangat kehilangan.
Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| LIPSUS: Tunjangan Rumah untuk Pimpinan DPRD Flores Timur Rp 2 Miliar Lebih | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Cipayung Plus dan BEM Uniflor Ende Ajak Bupati dan Wakil Bupati Berjemur di Panas Matahari | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ketua DPRD Ende Tanggapi Demonstrasi Mahasiswa Seperti Ini | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Forkoma PMKRI Manggarai Timur Beri LIma Catatan untuk Pemerintah, Nomor Empat Jadi Perhatian | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Aksi GMNI Ngada Luar Biasa, Dialog dengan DPRD Terjadi Diatas Aspal Jalan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.