NTT Terkini

Ketua DPRD NTT Sebut akan Evaluasi Tunjangan, Tapi Belum Bisa Putuskan

Aksi massa itu menuntut agar DPRD NTT menyesuaikan tunjangan. Emi melanjutkan, seluruh proses termasuk tunjangan akan dilakukan atas izin

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ketua DPRD NTT Emi Nomleni saat diwawancarai di kantor DPRD NTT. 

Lalu, kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas 2.000 cc berbahan bakar bensin dan 2.500 cc berbahan bakar solar untuk Anggota DPRD.

Di ayat 4 pasal yang sama, besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud untuk ketua DPRD sebesar Rp 31.800.000, wakil ketua DPRD sebesar Rp 30.600.000 dan anggota DPRD sebesar Rp 29.500.000.

Bila demikian, maka Ketua DPRD NTT dalam satu tahun menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 381.600.000.

Lalu, tiga pimpinan DPRD NTT mendapat tunjangan transportasi dalam satu tahun sebesar Rp 1.101.600.000.

Sementara 61 anggota DPRD NTT mendapat tunjangan transportasi per tahun sebesar Rp 21.594.000.000. Jika dijumlah, per tahun khusus tunjangan transportasi yang diterima oleh para pimpinan dan anggota DPRD NTT sebesar Rp 23.077.200.000.

Bila ditotal dengan tunjangan perumahan maka ada Rp 24.611.200.000 alias dua puluh empat miliar enam ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah, yang harus dibayar setiap tahun. 

Pergub 22 tahun 2025 ini ditandatangani Gubernur NTT Melki Laka Lena. Pergub itu merupakan perubahan atas Pergub terdahulu dengan nomor 72 tahun 2024 yang saat itu diteken Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto. 

Pergub 72 tahun 2024 itu, tunjangan perumahan Rp 12.500.000 per bulan untuk seluruh pimpinan dan anggota. Sementara tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD NTT per bulan sebesar Rp 25.000.000, Wakil Ketua DPRD NTT Rp 23.000.000 dan anggota Rp 21.000.0000.

Berkaca dari dua peraturan tersebut maka, ada kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan hingga anggota DPRD NTT. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved