PPPK 2025

Sudah Diumumkan,Ini Cara Cek Nama Honorer Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 lengkap dengan Status

Sudah Diumumkan BKN, Begini Cara Cek Nama Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 lengkap dengan Status

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS.KUPANG/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU
CARA CEK NAMA HONORER JADI PPPK PARUH WAKTU - Ribuan PPPK Lingkup Pemkab Kupang usai apel di Lapangan Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Kabupaten Kupang, Senin (14/7/2025). Sudah Diumumkan,Ini Cara Cek Nama Honorer Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 lengkap dengan Status. 

- nomor telepon

- email aktif

4. Selain data diri, ada kolom mengenai riwayat pendidikan mulai dari SD sampai pendidikan terakhir, termasuk:

- nama sekolah atau universitas

- jurusan

- tahun lulus

- nomor ijazah.

5. Peserta juga harus mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), misalnya:

- pengalaman kerja sebelumnya

- jabatan

- instansi tempat bekerja.

6. Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.

7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:

- KTP

- KK

- ijazah

- transkrip nilai

- pas foto

- surat pernyataan bebas narkoba

- SKCK

- serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).

8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.

9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.

10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.

11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.

Karena ini untuk PPPK Paruh Waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu

Jadwal Pengisian PPPK Paruh Waktu 2025

Khusus untuk para honorer yang masuk daftar pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, langsung akan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Tahapan ini menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.

DRH ( Daftar Riwayat Hidup ) PPPK Paruh Waktu 2025 adalah dokumen administrasi yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum tahap penetapan NIP/NI PPPK.

Untuk para honorer yang dinyatakan masuk kedalam pengsulan PPPK Paruh Waktu, akan melaksanakan pengisian DRH tersebut mulai 28 Agustus 2025 kemarin hingga 15 September 2025 mendatang. 

Cara Cek Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 di MOLA BKN

Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 sudah dilakukan sejak kemarin 27 Agustus 2025. 

Berikut Panduan Cara Cek Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025

Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 tidak dilakukan dengan pendaftaran mandiri, melainkan melalui pengusulan dari instansi masing-masing.

Kendati begitu, tenaga non-ASN tetap bisa memantau perkembangan usulan NIP secara online.

Pemerintah menyediakan layanan MOLA BKN untuk memastikan transparansi proses rekrutmen.

Berikut Cara Cek Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 di MOLA BKN

Buka situs resmi monitoring-siasn.bkn.go.id.
Pilih menu “Cek Layanan” di halaman utama.
Tentukan kategori “Penetapan NIP/NI PPPK”.
Masukkan nomor peserta di kolom yang tersedia.
Selesaikan verifikasi CAPTCHA.
Klik tombol “Monitor Usulan”.

Sistem akan menampilkan status terbaru, mulai dari tahap pemrosesan hingga keterangan apakah NIP/NI sudah diterbitkan.
Pengumuman resmi lokasi kebutuhan PPPK akan disampaikan setelah Kementerian PANRB menetapkan formasi. Biasanya, informasi tersebut diumumkan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di masing-masing wilayah atau instansi pemerintah terkait. 

Peserta cukup mengunjungi situs resmi BKD sesuai domisili atau lokasi formasi yang dituju, lalu masuk ke bagian pengumuman rekrutmen PPPK 2025. Pada halaman tersebut, biasanya ditampilkan daftar formasi lengkap yang berisi nama jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, serta unit kerja penempatan.

Selain itu, BKD juga menyertakan informasi penting lainnya seperti jadwal pendaftaran, tahap verifikasi berkas, hingga waktu pengumuman hasil seleksi. Jika formasi berada di instansi khusus, misalnya Dinas Pendidikan atau Dinas Kesehatan, maka peserta perlu memantau situs resmi instansi terkait.

Biasanya tersedia pengumuman mengenai persyaratan tambahan yang mungkin berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya. Bagi tenaga honorer yang sudah aktif bekerja, informasi formasi kadang juga diumumkan secara internal melalui surat edaran atau papan pengumuman di kantor.

Dengan demikian, pengecekan secara berkala melalui kanal resmi instansi sangat penting agar peserta tidak ketinggalan informasi terkait jadwal maupun persyaratan formasi PPPK 2025.

Tujuan PPPK Paruh Waktu

Program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menata tenaga non-ASN yang hingga kini belum mendapatkan formasi ASN penuh.

Mekanisme pengusulan kebutuhan tetap dilakukan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu memberikan peluang bagi honorer lama, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta peserta seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya yang belum berhasil lolos.

Meski berstatus paruh waktu, pegawai tetap resmi tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk PPPK (NIP) serta menerima gaji sesuai anggaran instansi terkait.

Proses rekrutmen kali ini berbeda dengan seleksi CPNS maupun PPPK reguler, karena calon peserta tidak mendaftar sendiri, melainkan diusulkan langsung oleh instansi tempat mereka bekerja.

Oleh sebab itu, tenaga non-ASN sangat penting untuk memastikan dirinya telah masuk ke dalam database BKN kategori R1–R5 dari hasil pendataan resmi.

Tahapan seleksi dimulai dari pemetaan kebutuhan instansi melalui aplikasi SIASN Perencanaan Kebutuhan dan wajib dilengkapi dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani secara elektronik.

Selanjutnya, Kementerian PANRB akan menetapkan formasi sebelum instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang berhak mengikuti tahap berikutnya.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved