PPPK 2025

Honorer Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025, Ini Penggantinya

Pemerintah resmi hapus honorer mulai Tahun 2025, sebagai penggantinya dianggakt PPPK baik Penuh Waktu mapun Paruh waktu.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
HONORER RESMI DIHAPUS - Bupati dan Wakil Bupati Ngada pose bersama usai tatap muka dengan ratusan guru honorer di Ngada, Kamis 17 Juli 2025. Honorer Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025, Ini Penggantinya. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah resmi menghapus honorer mulai Tahun 2025, sebagai penggantinya diangkat PPPK baik Penuh Waktu mapun Paruh waktu.

Pengangkatan PPPK dan Penghapusan honorer sesuai amanat UU ASN 2023 merupakan upaya Pemerintah dalam menyelesaikan masalah penataan non ASN instansi Pemerintah. 

Hal itu dipertegas MenPAN RB Rini Widyanti. Ia mengatakan bahwa penataan tenaga honorer diselesaikan melalui mekanisme seleksi pengangkatan PPPK.

MenPAN RB menegaskan bahwa tenaga honorer yang lolos seleksi dan memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat menjadi PPPK berdasarkan amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.

Baca juga: Sudah Diumumkan,Ini Cara Cek Nama Honorer Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 lengkap dengan Status

sementra itu untuk tenaga honorer yang tidak lolos pada seleksi PPPK akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ini sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor: 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun dinyatakan tidak lulus akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu adalah honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi kebutuhan formasi untuk menjadi PPPK paruh waktu.

MenPAN RB juga menegaskan tenaga honorer yang masuk ke dalam kategori PPPK Paruh Waktu akan memiliki status kepegawaian sebagai pegawai pada instansi pemerintah.

Mereka juga akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca juga: Hasil Seleksi Resmi Diumumkan BKN, Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Kinerja? Cek Fakta

Tak hanya itu, tenaga honorer yang masuk ke kategori PPPK Paruh Waktu juga akan menerima gaji dan fasilitas lain sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah sebuah upaya menghindari PHK massal berdasarkan amanat UU ASN 2023 terkait dengan penataan non-ASN.

"PPPK Paruh Waktu menjadi jalan tengah agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ ujar Aba dikutip dari menpan.go.id beberapa waktu lalu. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved