PPPK 2025
Honorer Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025, Ini Penggantinya
Pemerintah resmi hapus honorer mulai Tahun 2025, sebagai penggantinya dianggakt PPPK baik Penuh Waktu mapun Paruh waktu.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pemerintah resmi menghapus honorer mulai Tahun 2025, sebagai penggantinya diangkat PPPK baik Penuh Waktu mapun Paruh waktu.
Pengangkatan PPPK dan Penghapusan honorer sesuai amanat UU ASN 2023 merupakan upaya Pemerintah dalam menyelesaikan masalah penataan non ASN instansi Pemerintah.
Hal itu dipertegas MenPAN RB Rini Widyanti. Ia mengatakan bahwa penataan tenaga honorer diselesaikan melalui mekanisme seleksi pengangkatan PPPK.
MenPAN RB menegaskan bahwa tenaga honorer yang lolos seleksi dan memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat menjadi PPPK berdasarkan amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.
Baca juga: Sudah Diumumkan,Ini Cara Cek Nama Honorer Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 lengkap dengan Status
sementra itu untuk tenaga honorer yang tidak lolos pada seleksi PPPK akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ini sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor: 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun dinyatakan tidak lulus akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu adalah honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi kebutuhan formasi untuk menjadi PPPK paruh waktu.
MenPAN RB juga menegaskan tenaga honorer yang masuk ke dalam kategori PPPK Paruh Waktu akan memiliki status kepegawaian sebagai pegawai pada instansi pemerintah.
Mereka juga akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca juga: Hasil Seleksi Resmi Diumumkan BKN, Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Kinerja? Cek Fakta
Tak hanya itu, tenaga honorer yang masuk ke kategori PPPK Paruh Waktu juga akan menerima gaji dan fasilitas lain sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah sebuah upaya menghindari PHK massal berdasarkan amanat UU ASN 2023 terkait dengan penataan non-ASN.
"PPPK Paruh Waktu menjadi jalan tengah agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ ujar Aba dikutip dari menpan.go.id beberapa waktu lalu. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
PPPK 2025
honorer
PPPK Paruh Waktu
PPPK
honorer resmi dihapus
MenPAN RB
Rini Widyantini
pengahpusan honorer
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Sudah Diumumkan,Ini Cara Cek Nama Honorer Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 lengkap dengan Status |
![]() |
---|
Hasil Seleksi Resmi Diumumkan BKN, Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Kinerja? Cek Fakta |
![]() |
---|
Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 dari Instansi ke BKN Lebih dari 1 Juta Orang, Cek Peluangmu |
![]() |
---|
Tata Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwalnya |
![]() |
---|
Resmi dari BKN, Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Diumumkan, Cek Jadwalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.