PPPK 2025

Sama-sama ASN dengan Kontrak Kerja, Apa Perbedaan PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu?

Sama-sama ASN yang diangkat dengan kontrak kerja, apa Perbedaan PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu? Simak penjelasannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/VIANEY GUNU GOKOK
PERNEDAAN PPPK PENUH WAKTU DENGAN PARUH WAKTU - Para tenaga PPPK Kabupaten TTS saat acara penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Tahun 2025, Senin (14/7/2025). Sama-sama ASN dengan Kontrak Kerja, Apa Perbedaan PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu?. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah membuat kebijakan baru dalam Rekrutmen ASN 2025.

Dalam upaya mengakomodir honorer yang tidak lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2025, Pemerintah membuka Skema Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025.

Nah, sama-sama ASN yang diangkat dengan kontrak kerja, apa Perbedaan PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu? Simak penjelasannya

PPPK Paruh Waktu sendiri digadang sebagai solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan pasca dihapusnya status honorer.

Baca juga: Berapa Lama Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025? Simak Perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu

Dengan skema ini, mereka tetap berstatus ASN meski jam kerjanya terbatas, serta masih berpeluang naik status menjadi PPPK Penuh Waktu setelah evaluasi kinerja dan pemenuhan syarat administrasi.

Berikut Perbedaan PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu

1.Jam Kerja

Perbedaan paling mencolok ada pada durasi kerja. Berdasarkan dokumen DPR berjudul Opsi PPPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Masalah Honorer di Indonesia, PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam per hari. Sedangkan PPPK penuh waktu mengikuti aturan standar ASN, yakni 8 jam sehari. 

Ketentuan ini sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana pekerja paruh waktu bekerja kurang dari 7 jam sehari atau 35 jam per minggu. Artinya, konsep PPPK paruh waktu serupa dengan praktik ketenagakerjaan di sektor swasta yang lebih fleksibel.

2.Sistem Gaji
Soal gaji, regulasinya masih menunggu kejelasan. Saat ini gaji PPPK diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Sebagai contoh, PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun mendapat gaji pokok sekitar Rp2,96 juta per bulan, belum termasuk tunjangan.

Namun, aturan tersebut belum mengatur secara detail mekanisme gaji pegawai paruh waktu. Jika mengacu sistem swasta, besarannya kemungkinan dihitung berdasarkan jam kerja, sehingga pembayaran bisa lebih fleksibel meski status tetap ASN.

Baca juga: Panduan Cara Cek Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 di MOLA BKN

3.Kesepakatan Kerja dan Peluang Karier
Berbeda dengan penuh waktu yang terikat jam kerja penuh, PPPK paruh waktu hanya mengikuti kesepakatan awal. Model ini memberi ruang bagi pegawai untuk tetap bisa melakukan aktivitas lain di luar tugasnya sebagai ASN. Menariknya, pegawai paruh waktu tetap memiliki peluang jenjang karier. Jika kinerja dinilai baik dan persyaratan administrasi terpenuhi, status mereka bisa ditingkatkan menjadi penuh waktu.

Berapa Lama Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu

Pemerintah sedang merekrut PPPK Paruh Waktu 2025 untuk mengakomodir honorer yang tidak lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Lalu Berapa Lama Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu, apa perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved