PPPK 2025

Sudah Diumumkan,Ini Cara Cek Nama Honorer Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 lengkap dengan Status

Sudah Diumumkan BKN, Begini Cara Cek Nama Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 lengkap dengan Status

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS.KUPANG/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU
CARA CEK NAMA HONORER JADI PPPK PARUH WAKTU - Ribuan PPPK Lingkup Pemkab Kupang usai apel di Lapangan Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Kabupaten Kupang, Senin (14/7/2025). Sudah Diumumkan,Ini Cara Cek Nama Honorer Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 lengkap dengan Status. 

Sesuai jadwal yang dikeluarkan BKN, Pengumuman Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 berlangsung 27 Agustus 2025 sampai 6 September 2025. 

Artinya, saat ini para tenaga honorer di seluruh Indonesia yang pernah mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2024 sudah bisa mengecek Pengumuman Kelulusan  PPPK Paruh Waktu 2025 di laman resmi BKN.

Selain dari laman BKN, para honorer juga bisa mengecek Pengumuman Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 di  instansi masing-masing.

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merujuk pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang tidak bekerja penuh waktu.

Skema ini berbeda dengan PPPK penuh waktu karena memberikan fleksibilitas jam kerja dan kontrak tahunan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Program ini dihadirkan pemerintah sebagai jembatan bagi tenaga honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Setelah memastikan kelulusan menjadi PPPK Paruh Waktu, para honorer bersiap untuk masuk tahap berikutnya yakni Pengisian Daftar Riwayat Hidup ( DRH ).

DRH ini berfungsi sebagai dokumen administratif penting yang akan digunakan pemerintah untuk memverifikasi data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, hingga kelengkapan administrasi calon PPPK.

Berikut Tata Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025

1. Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.

2. Di dashboard, ada menu khusus Pengisian DRH.

3. Peserta harus mengisi biodata pribadi secara detail, meliputi :

- nama lengkap

- NIK

- tempat tanggal lahir

- alamat sesuai KTP

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved