Opini
Opini: Meritokrasi dalam Penegakan Hukum
Proses pengangkatan pejabat publik dan penegak hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis kompetensi.
Oleh: Deonizio Manek
Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
POS-KUPANG.COM - Dalam negara hukum yang demokratis, hukum idealnya menjadi instrumen utama untuk menjaga keadilan, ketertiban, dan kepentingan umum.
Hukum tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat aturan yang mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara rasional, adil, dan bertanggung jawab.
Namun dalam realitas kehidupan ketatanegaraan modern, sering kali muncul persoalan yang menunjukkan adanya jarak antara cita-cita hukum dan praktik kekuasaan yang berlangsung dalam kehidupan nyata.
Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah kecenderungan struktur kekuasaan dibangun bukan berdasarkan kemampuan, integritas, dan kualitas intelektual seseorang, melainkan berdasarkan hubungan kedekatan, loyalitas politik, serta jasa-jasa yang pernah diberikan kepada pihak yang sedang berkuasa.
Baca juga: Opini: Indonesia Emas dan Produksi Kecemasan Nasional
Fenomena ini dapat disebut sebagai praktik nepotisme politik atau politik balas jasa.
Dalam sistem seperti ini, seseorang memperoleh jabatan bukan karena ia merupakan orang yang paling layak dan kompeten, melainkan karena dianggap berjasa dalam membantu proses perebutan atau mempertahankan kekuasaan.
Realitas tersebut tidak hanya terjadi dalam ranah politik praktis, tetapi dalam beberapa kondisi juga berpotensi memengaruhi lembaga-lembaga yang seharusnya berdiri independen, termasuk institusi penegakan hukum.
Ketika pengisian jabatan strategis lebih didasarkan pada pertimbangan loyalitas dibandingkan kapasitas, maka terdapat risiko bahwa proses penegakan hukum tidak lagi bergerak berdasarkan nalar hukum yang objektif, melainkan berdasarkan kepentingan kekuasaan yang melatarbelakanginya.
Akibatnya, hukum kehilangan salah satu fondasi terpentingnya, yaitu independensi.
Seorang penegak hukum yang memperoleh posisi karena hubungan patronase politik akan menghadapi dilema moral ketika harus berhadapan dengan kepentingan pihak yang pernah memberikan dukungan terhadap kariernya.
Dalam situasi demikian, hukum berpotensi berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan lagi menjadi alat untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh warga negara.
Padahal sejak masa filsuf Yunani kuno hingga perkembangan negara hukum modern, hukum selalu dipahami sebagai produk rasionalitas manusia.
Hukum dibangun atas dasar argumentasi, logika, pertimbangan moral, dan kepentingan bersama.
Oleh karena itu, jabatan-jabatan penting dalam sistem hukum semestinya diberikan kepada individu yang memiliki kapasitas intelektual, integritas moral, dan kemampuan profesional yang memadai. Dengan kata lain, sistem hukum harus dibangun di atas prinsip meritokrasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Deonizio-Manek.jpg)