Kamis, 18 Juni 2026

Opini

Opini: Meritokrasi dalam Penegakan Hukum

Proses pengangkatan pejabat publik dan penegak hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis kompetensi. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI DEONIZIO MANEK
Deonizio Manek 

Proses pengangkatan pejabat publik dan penegak hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis kompetensi. 

Setiap individu harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan publik berdasarkan kemampuan yang dimilikinya, bukan berdasarkan kedekatan dengan pusat kekuasaan. 

Dengan cara demikian, hukum akan dijalankan oleh orang-orang yang benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan kepentingan umum.

Lebih jauh lagi, meritokrasi tidak hanya penting untuk meningkatkan kualitas institusi hukum, tetapi juga penting untuk membangun solidaritas sosial. 

Ketika masyarakat melihat bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan kemampuan dan kerja kerasnya, maka akan tumbuh rasa percaya terhadap negara dan sesama warga negara. 

Masyarakat tidak lagi memandang keberhasilan sebagai hasil dari hubungan istimewa dengan penguasa, tetapi sebagai hasil dari usaha dan kompetensi yang dimiliki.

Pada akhirnya, tujuan hukum bukan sekadar menciptakan keteraturan formal, melainkan menciptakan kehidupan bersama yang adil dan bermartabat. 

Hukum harus menjadi rumah bagi seluruh warga negara tanpa memandang kedekatan politik, status sosial, maupun kekuatan ekonomi. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, sistem hukum harus dibangun di atas prinsip meritokrasi, bukan nepotisme. 

Meritokrasi memungkinkan lahirnya penegak hukum yang independen, rasional, dan berintegritas. 

Sebaliknya, nepotisme hanya akan melahirkan ketergantungan, menghilangkan objektivitas, serta memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Dengan demikian, masa depan negara hukum yang demokratis sangat bergantung pada keberanian untuk menempatkan kemampuan di atas kedekatan, integritas di atas loyalitas sempit, dan kepentingan umum di atas kepentingan kekuasaan. 

Hanya melalui sistem meritokrasi, hukum dapat menjalankan fungsinya sebagai sarana mewujudkan keadilan, kepastian, kemanfaatan, serta kehidupan bersama yang baik bagi seluruh warga negara. (*)

Simak terus berita dan artikel opini POS-KUPANG.COM di Google News 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved