Opini
Opini: Kesadaran Hukum dari Desa
Pemerintah telah berkomitmen membangun Indonesia dari pinggiran khususnya daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Indikator di atas dijabarkan lebih lanjut oleh Otje Salman sebagai berikut.
Pertama, pengetahuan hukum yaitu pengetahuan seseorang mengenai beberapa prilaku yang diatur oleh hukum tertulis maupun tidak tertulis.
Kedua, pemahaman hukum yaitu sejumlah informasi yang dimiliki oleh seseorang mengenai isi peraturan dari suatu hukum tertentu.
Ketiga, sikap hukum yaitu suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan terhadap hukum sebagai suatu yang bermanfaat atau menguntungkan jika hukum itu ditaati.
Keempat, sebagai hal yang utama dalam kesadaran hukum, terlihat dari suatu peraturan yang berlaku atau tidak dalam masyarakat.
Pada tataran ini, peran Kejaksaan sangat dibutuhkan sebagai consultant partner dalam membangun kesadaran hukum di desa, termasuk untuk melakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa yang lebih simpel dan mudah dilaksanakan sehingga penyelenggaraan pemerintahan lebih transparan dan akuntabel.
Kesadaran hukum yang terbangun dari 75.266 desa, diharapkan menjadi pilar yang kuat bagi ketahanan bangsa secara komunal. (*)
Simak terus berita dan artikel opini POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/M-Asri-Arief.jpg)