Senin, 8 Juni 2026

Opini

Opini: Kaum Marginal Terlalu Nyata untuk Diabaikan

Mereka hadir dalam data kemiskinan, muncul dalam laporan sosial, bahkan sesekali menjadi tema pidato para pejabat. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI AKBAR ABBAS ABDULLAH
Akbar Abbas Abdullah 

Mereka tidak selalu miskin secara absolut, tetapi sering kali memiliki akses yang lebih sempit dibandingkan dengan kelompok lain.

Robert Ezra Park dalam jurnal sosiologinya Human Migration and the Marginal Man,  mengatakan, kelompok marginal merupakan individu atau komunitas yang berada di antara dua dunia sosial, tetapi tidak sepenuhnya diterima dalam keduanya. 

Dalam konteks Indonesia, konsep ini dapat digunakan untuk memahami kelompok-kelompok seperti masyarakat adat, komunitas di wilayah terpencil, pekerja migran, atau kelompok rentan lainnya yang secara formal merupakan bagian dari negara, tetapi dalam praktiknya sering menghadapi hambatan untuk mengakses pelayanan publik, informasi, maupun partisipasi politik secara setara. 

Menurut penulis, kaum marginal bukan hanya mereka yang hidup dalam kekurangan, melainkan mereka yang keberadaan dan aspirasinya belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem sosial dan politik yang berlaku. 

Oleh karena itu, tantangan utama negara dan lembaga publik seperti Komisi Pemilihan Umum ( KPU)  bukan sekadar mengakui keberadaan mereka, tetapi memastikan bahwa mereka benar-benar menjadi bagian dari proses demokrasi dan pembangunan yang inklusif.

Sementara itu, Pierre Bourdieu dalam Distinction: A Social Critique of the Judgement of Taste, melihat marginalitas sebagai akibat dari ketimpangan akses terhadap modal ekonomi, sosial, budaya, dan politik. 

Baca juga: Opini: Berpancasila Secara Progresif

Dengan kata lain, seseorang menjadi marginal bukan semata karena miskin, melainkan karena memiliki akses yang terbatas terhadap sumber daya yang menentukan posisi sosialnya.

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa marginalitas sesungguhnya lebih bersifat substantif dibanding administratif. 

Ia tidak hanya berbicara tentang siapa seseorang, tetapi bagaimana posisi seseorang dalam struktur sosial. 

Karena itu, kaum marginal sering kali sulit dipetakan melalui prosedur birokrasi yang mengandalkan klasifikasi yang kaku.

Dalam ranah demokrasi, persoalan ini menjadi semakin penting. Demokrasi bukan hanya soal menyediakan bilik suara, tetapi juga memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk memahami, mengakses, dan menggunakan hak politiknya.

Konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberikan fondasi yang kuat mengenai prinsip kesetaraan tersebut. 

Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” 

Makna pasal tersebut tidak berhenti pada hak untuk memilih atau dipilih. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada warga negara yang tercecer dari proses demokrasi akibat hambatan ekonomi, geografis, sosial, maupun budaya. Di sinilah persoalan kaum marginal menjadi relevan. 

Sebab kesetaraan politik tidak selalu lahir dari aturan yang sama, melainkan dari kemampuan negara menjangkau kelompok yang selama ini berada di pinggiran perhatian.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved