Breaking News
Kamis, 4 Juni 2026

Opini

Opini: Hermeneutika Pancasila di Era Postmodern

Pancasila dapat dipahami bukan sebagai teks yang selesai, melainkan sebagai simbol kebangsaan yang terus hidup melalui pengalaman sosial.

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI DEONIZIO MANEK
Deonizio Manek 

Dalam situasi demikian, kritik sering dianggap ancaman terhadap negara, padahal kritik justru merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. 

Ironisnya, tindakan represif semacam itu sering kali dilakukan atas nama stabilitas, persatuan, bahkan atas nama menjaga nilai Pancasila itu sendiri. 

Kondisi ini menunjukkan bahwa terdapat problem dalam cara memahami dan menjalankan Pancasila dalam kehidupan bernegara. Karena itu, pembacaan hermeneutika terhadap Pancasila menjadi penting. 

Hermeneutika tidak bertujuan menghancurkan Pancasila, melainkan menghidupkan kembali maknanya agar tetap relevan dengan realitas masyarakat yang terus berubah. 

Dengan pendekatan hermeneutika, Pancasila tidak dipahami sebagai huruf mati, tetapi sebagai simbol hidup yang terus ditafsirkan melalui pengalaman manusia, dialog sosial, dan tindakan solidaritas.

Dalam sejarah politik Indonesia, Pancasila sering diposisikan sebagai narasi tunggal yang tidak boleh diperdebatkan. 

Posisi tersebut memang lahir dari keinginan menjaga persatuan bangsa yang majemuk. 

Akan tetapi, ketika sebuah ideologi ditempatkan terlalu absolut, ruang kritik menjadi semakin sempit. Akibatnya, masyarakat dipaksa menerima tafsir tertentu yang dianggap paling sah oleh kekuasaan. 

Di era postmodern, cara berpikir semacam ini mulai dipersoalkan. Postmodernisme menolak klaim tunggal atas kebenaran karena realitas manusia selalu plural dan dinamis. 

Kehidupan sosial tidak pernah berdiri dalam satu suara, melainkan dipenuhi banyak perspektif, identitas, dan pengalaman yang berbeda. 

Oleh sebab itu, pemaksaan terhadap satu tafsir Pancasila justru berpotensi melahirkan kontradiksi dengan nilai kemanusiaan yang terkandung di dalamnya sendiri.

Kontradiksi tersebut dapat dilihat dari adanya pertentangan antarterminologi dalam batang tubuh Pancasila

Misalnya, sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” seharusnya membuka ruang deliberasi, dialog, dan partisipasi rakyat. 

Akan tetapi, dalam praktik tertentu justru muncul tindakan pembungkaman terhadap suara yang berbeda. Aktivis yang mengkritik kebijakan negara dianggap mengganggu stabilitas. 

Para cendekiawan yang menyampaikan kritik sosial terkadang mengalami tekanan akademik maupun sosial. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved