Selasa, 2 Juni 2026

Opini

Opini: Kerugian Negara dan Alarm Tata Kelola Keuangan Publik

Perdebatan panjang soal kerugian negara selalu muncul dalam praktik persidangan dan keputusan pengadilan hingga saat ini. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI WILHELMUS M ADAM
Wilhelmus Mustari Adam 

Sayangnya, dalam praktiknya, rekomendasi BPK sering diperlakukan sekadar dokumen administratif. Banyak temuan berulang dari tahun ke tahun tanpa penyelesaian yang tuntas. 

Akibatnya, pola penyimpangan terus terjadi dan kerugian negara terus berulang dalam bentuk yang hampir sama.

Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK per 31 Desember 2025, dari periode 2005 sampai Semester 1 tahun 2025, BPK telah menyampaikan 785.257 rekomendasi hasil pemeriksaan senilai Rp353,32 triliun. 

Rincianya, sebanyak 80,5 persen sudah ditindaklanjuti, 16,3 persen  tindak lanjut belum sesuai rekomendasi, sebanyak 2 persen belum ditindaklanjuti, dan sisanya 1,0 persen tidak dapat ditindaklanjuti. 

Dalam konteks ini, peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi sangat strategis, terutama di daerah. 

DPRD tidak cukup hanya membahas APBD dan memberikan persetujuan anggaran, tetapi juga harus aktif mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. 

Pengawasan yang kuat sangat penting agar rekomendasi audit benar-benar menghasilkan perubahan tata kelola, bukan sekadar formalitas laporan.

Bagi daerah seperti Nusa Tenggara Timur, dengan kemampuan keuangan daerah rendah dan sedang, isu ini menjadi semakin penting karena kapasitas fiskal daerah masih terbatas dan ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih tinggi. 

Setiap rupiah anggaran yang hilang akibat penyimpangan sesungguhnya adalah hilangnya kesempatan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang lebih baik. Sejatinya anggaran daerah milik rakyat.

Pada akhirnya, temuan kerugian negara dari hasil audit BPK harus dipandang bukan hanya sebagai persoalan angka, tetapi sebagai cermin komitmen dan kualitas pemerintahan. 

Ketika kebocoran anggaran terus berulang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan negara, melainkan integritas diri pemerintahan, juga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan itu sendiri. 

Kerugian negara adalah kerugian rakyat. Dan rakyat berhak menuntut pertanggungjawabannya.  (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved