Selasa, 2 Juni 2026

Opini

Opini: Kerugian Negara dan Alarm Tata Kelola Keuangan Publik

Perdebatan panjang soal kerugian negara selalu muncul dalam praktik persidangan dan keputusan pengadilan hingga saat ini. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI WILHELMUS M ADAM
Wilhelmus Mustari Adam 

Sementara pemeriksaan tematik nasional atas program ketahanan pangan, pembangunan manusia, dan Pilkada menambah kerugian Rp758 miliar dari 415 kasus. Tidak ada satu entitas pun yang bersih dari catatan kerugian. 

Dalam laporan BPK, kerugian negara muncul dalam beberapa bentuk. Pertama, kerugian nyata akibat penyimpangan penggunaan anggaran. 

Kedua, potensi kerugian yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan kehilangan keuangan negara apabila tidak segera diperbaiki. 

Ketiga, kekurangan penerimaan, yakni pendapatan yang seharusnya diterima negara atau daerah tetapi gagal dipungut.

Kategori terakhir sering kali kurang mendapat perhatian publik, padahal dampaknya sangat besar. 

Banyak pemerintah daerah mengeluhkan keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi pada saat yang sama masih ditemukan pajak daerah yang tidak tertagih, retribusi yang bocor, aset yang tidak dikelola optimal, hingga kewajiban pihak ketiga yang tidak dipungut. 

Artinya, sebagian masalah fiskal daerah sesungguhnya lahir dari lemahnya tata kelola penerimaan.

Lebih jauh lagi, data BPK memperlihatkan bahwa pemerintah daerah menjadi penyumbang terbesar permasalahan pengelolaan keuangan. 

Ini menunjukkan bahwa desentralisasi fiskal belum sepenuhnya diikuti oleh kapasitas pengelolaan yang memadai. 

Banyak daerah telah memperoleh kewenangan besar dalam mengelola anggaran, tetapi belum sepenuhnya mampu membangun sistem pengendalian dan pengawasan yang kuat dan efektif.

Di sinilah pentingnya memahami bahwa kerugian negara tidak selalu dimulai dari niat korupsi yang besar. 

Banyak kasus justru berawal dari lemahnya sistem pengendalian internal, buruknya pengawasan, rendahnya kapasitas aparatur, hingga budaya birokrasi yang permisif terhadap pelanggaran prosedur. 

Ketika sistem lemah, maka ruang penyimpangan akan semakin terbuka. Dalam sistem yang lemah dan korup, orang baik juga bisa terperangkap dalam sistem buruk. Sebaliknya, dalam sistem yang baik, koruptor akan dipaksa mengikuti sistem yang baik.

Karena itu, pemberantasan kerugian negara tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Pendekatan represif memang penting, tetapi upaya pencegahan melalui penguatan tata kelola jauh lebih strategis. 

Pemerintah harus memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kualitas pengawasan, budaya kepatuhan, dan memastikan setiap rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved