Rabu, 3 Juni 2026

Opini

Opini: Kerugian Negara dan Alarm Tata Kelola Keuangan Publik

Perdebatan panjang soal kerugian negara selalu muncul dalam praktik persidangan dan keputusan pengadilan hingga saat ini. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI WILHELMUS M ADAM
Wilhelmus Mustari Adam 

Putusan ini memperkuat posisi BPK sebagai satu-satunya institusi yang memiliki otoritas konstitusional dalam menetapkan kerugian negara yang timbul dari setiap perbuatan atau kebijakan yang diduga merugikan keuangan negara. 

Dengan demikian, perkembangan konsep kerugian negara di Indonesia menunjukkan adanya pergeseran dari sekadar instrumen pengawasan administratif menuju instrumen akuntabilitas publik yang memiliki implikasi hukum, keuangan, dan tata kelola pemerintahan, sekaligus menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam proses penetapan kerugian negara.

Perkembangan konsep kerugian negara di Indonesia tidak terlepas dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. 

Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 menempatkan kerugian negara dalam perspektif potential loss. 

Selanjutnya, melalui Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, Mahkamah menegaskan bahwa kerugian negara harus merupakan kerugian yang nyata (actual loss). 

Di sisi lain, Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 memberikan ruang penggunaan hasil perhitungan kerugian negara dalam proses pembuktian perkara korupsi. 

Perkembangan terbaru pada tahun 2026 menunjukkan kecenderungan penguatan kembali posisi konstitusional BPK sebagai lembaga yang berwenang melakukan audit dan penetapan kerugian negara.

Temuan BPK sebagaimana dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I dan II Tahun 2025, menghadirkan alarm serius bagi tata kelola keuangan negara. 

Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan berbagai bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan nilai mencapai puluhan triliun rupiah. 

Di dalamnya terdapat kerugian negara, potensi kerugian, serta kekurangan penerimaan yang seharusnya masuk ke kas negara maupun daerah.

Selama dua semester penuh, BPK memeriksa 1.426 objek pemeriksaan dan menemukan 16.412 temuan dengan total 25.519 serta permasalahan senilai Rp112,09 triliun. 

Di balik angka besar itu, terdapat satu kategori yang paling menyayat: kerugian nyata negara. Gabungan Semester I dan II mencatat kerugian negara sebesar Rp12,17 triliun uang yang sudah keluar, sudah hilang, dan harus dipertanggungjawabkan. 

Bukan potensi. Bukan estimasi. Melainkan kerugian yang sudah terjadi dan terverifikasi oleh auditor negara.

Baca juga: Opini: Meneropong Kualitas Tata Kelola MBG dari Perspektif Produsen dan Konsumen

Kerugian negara senilai Rp12,17 triliun itu tersebar di seluruh lapisan pengelola anggaran. Pemerintah daerah menyumbang porsi terbesar dalam jumlah kasus 5.906 kasus kerugian dengan nilai Rp2,86 triliun. 

BUMN dan badan lainnya mencatat kerugian Rp7,58 triliun meski kasusnya jauh lebih sedikit, yakni 95 kasus. Pemerintah pusat turut menanggung kerugian Rp980 miliar dari 644 kasus. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved