Minggu, 31 Mei 2026

Opini

Opini: Polemik Anggaran Qurban Pakai APBN

Sebagai penutup, polemik anggaran qurban 100 miliar rupiah ini harus dibaca sebagai lonceng peringatan bagi arah demokrasi kita. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI INOSENSIUS E MOKOS
Inosensius Enryco Mokos 

Dalam sistem neo-patrimonial, meskipun struktur negara terlihat modern dan legal-rasional, perilaku elite di dalamnya masih memperlakukan sumber daya negara layaknya milik pribadi (patrimoni) untuk memelihara hubungan patronase. 

Pembagian qurban skala masif berbahan bakar APBN rentan dipolitisasi sebagai alat pemeliharaan loyalitas konstituen, yang pada akhirnya merusak netralitas birokrasi dan menciptakan persaingan politik yang tidak sehat.

Dampak konkret dari kebijakan ini adalah lahirnya ketidakpercayaan publik ( public distrust) yang meluas. 

Masyarakat mengalami disonansi kognitif; di satu sisi mereka menerima bantuan daging qurban, tetapi disisi lain mereka menyadari bahwa kedermawanan sang pemimpin dibiayai oleh pajak yang mereka bayarkan sendiri. 

Pola ini melemahkan legitimasi moral pemerintah dan menciptakan pemakluman publik (normalisasi) terhadap penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan citra personal pejabat di tingkat bawah.

Restorasi Nalar Publik
 

Guna mengatasi permasalahan ini dan mencegah normalisasi kebijakan yang mencederai etika publik di masa depan, diperlukan langkah-langkah solutif yang komprehensif, baik dari aspek regulasi keuangan maupun penguatan moralitas politik para pemimpin negara.

Solusi pertama dan paling mendasar adalah penegasan demarkasi (garis batas) hukum yang tegas dalam undang-undang keuangan negara. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mengoptimalkan fungsi pengawasannya (checks and balances) dengan menyusun klausul spesifik dalam UU APBN yang melarang penggunaan pos anggaran taktis kepresidenan, dana bantuan sosial, maupun dana operasional menteri untuk kegiatan ritual keagamaan yang diatasnamakan individu pejabat. 

Anggaran negara harus disterilkan dari aktivitas pencitraan berbasis sentimen keagamaan pribadi.

Filsuf politik kontemporer John Rawls, dalam teorinya tentang keadilan (Justice as Fairness) dan konsep Public Reason (Nalar Publik), menekankan bahwa dalam masyarakat demokratis yang plural, kebijakan institusi publik harus didasarkan pada prinsip-prinsip sekuler-rasional yang dapat diterima oleh semua warga negara, tanpa memandang latar belakang keyakinan mereka. 

Menggunakan APBN yang dikumpulkan dari seluruh warga negara lintas agama untuk mendanai ritual khusus satu agama dengan atribusi personal presiden melanggar netralitas negara. 

Oleh karena itu, solusi terbaiknya adalah mengembalikan tradisi qurban kepresidenan ke ranah privat. 

Jika Presiden Prabowo ingin menyalurkan hewan qurban dalam skala besar, hal tersebut harus bersumber dari kantong pribadi beliau atau dikelola melalui yayasan keluarga non-pemerintah yang diaudit secara independen.

Selain regulasi, diperlukan restorasi etika kepemimpinan nasional. Pemimpin masa depan harus memiliki kepekaan etis (ethical sensitivity) untuk memisahkan antara peran mereka sebagai pejabat publik (persona publica) and sebagai individu (persona privata). 

Ketika seorang presiden berqurban menggunakan dana pribadinya sendiri secara ikhlas, tindakan tersebut justru akan bertransformasi menjadi teladan moral yang otentik. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved