Opini
Opini: Polemik Anggaran Qurban Pakai APBN
Sebagai penutup, polemik anggaran qurban 100 miliar rupiah ini harus dibaca sebagai lonceng peringatan bagi arah demokrasi kita.
Oleh: Inosensius Enryco Mokos
Dosen Ilmu Komunikasi ISBI Bandung
POS-KUPANG.COM - Perayaan Hari Raya Idul Adha tahun 2026 di Indonesia diwarnai oleh gelombang kejutan dan perdebatan sengit di ruang publik.
Pemicunya adalah keputusan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai 100 miliar rupiah yang digelontorkan khusus untuk pengadaan hewan qurban atas nama Presiden Prabowo Subianto.
Secara sosiologis-keagamaan, ibadah qurban dipahami secara universal sebagai bentuk pengorbanan personal yang bersumber dari harta pribadi demi mendekatkan diri kepada Tuhan dan berbagi dengan sesama.
Baca juga: Opini: Pancasila dalam Anggaran
Namun, ketika ritual yang sarat akan dimensi spiritualitas-pribadi ini ditarik ke dalam ranah birokrasi keuangan negara, sekat antara kesalehan individu pemimpin dan tanggung jawab institusional negara menjadi kabur.
Kebijakan ini memicu reaksi keras karena dinilai menabrak kepantasan etika politik demokratis.
Oleh karena itu, muncul sebuah pertanyaan mendasar yang krusial untuk dibahas: bagaimana kebijakan pengalokasian dana publik untuk ibadah personal presiden ini memengaruhi batas etika politik kekuasaan, apa dampak sistemik serta permasalahan yang ditimbulkannya terhadap tata kelola negara, dan bagaimana solusi terbaik untuk menata kembali relasi keuangan negara dengan ritual personal di masa depan?
Implikasi Kebijakan, Distorsi Anggaran
Dari lensa kebijakan publik, pengalokasian dana APBN sebesar 100 miliar rupiah untuk program qurban kepresidenan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola keuangan negara.
APBN pada hakikatnya adalah instrumen teknokratis yang dirancang untuk mendanai barang publik (public goods), mengentaskan kemiskinan struktural, dan membangun sektor-sektor strategis yang berdampak jangka panjang bagi kesejahteraan umum.
Ketika anggaran sebesar itu dialihkan untuk komoditas karitatif momentum seperti qurban, terjadi apa yang disebut dalam ekonomi politik sebagai opportunity cost (biaya kesempatan) yang hilang.
Dana 100 miliar rupiah tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk sektor yang lebih mendesak, seperti pembenahan fasilitas puskesmas di daerah tertinggal atau subsidi pendidikan darurat.
Secara filosofis, kebijakan ini mencederai prinsip dasar kontrak sosial. Filsuf politik klasik John Locke, dalam karyanya Second Treatise of Government, menyatakan bahwa pemerintah bertindak sebagai pemegang amanah (trustee) dari rakyat.
Kekuasaan dan dana pajak yang dikelola oleh negara bukanlah milik pribadi penguasa, melainkan mandat publik yang harus digunakan untuk kepentingan bersama secara objektif.
Ketika APBN digunakan untuk membeli hewan qurban yang diklaim sebagai sumbangan "Presiden", terjadi distorsi moral di mana uang rakyat digunakan untuk membangun reputasi kesalehan pribadi sang pemimpin.
Meskipun secara umum ajaran agama memandang ibadah qurban sebagai manifestasi kerelaan melepas sebagian hak milik pribadi, penggunaan uang negara justru meniadakan esensi "pengorbanan pribadi" tersebut.
Tindakan ini bergeser menjadi sekadar kosmetik politik. Fenomena ini sangat dekat dengan apa yang digambarkan oleh sosiolog politik Max Weber sebagai gejala "Neo-Patrimonialisme".
Baca juga: Opini: Di Balik Turunnya NPL- Sinyal Risiko Kredit Bank NTT
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Inosensius-Enryco-Mokos1.jpg)