Opini
Opini: Absurdistas Hukum di Negeri Konoha
Dalam perspektif das sollen hukum sebagaimana seharusnya hukum adalah manifestasi akal budi, etika, dan keadilan sosial.
Para akademisi, aktivis, jurnalis, dan cendekiawan yang menyuarakan kesejahteraan rakyat tidak jarang berhadapan dengan kriminalisasi, intimidasi, atau tekanan hukum tertentu. Kritik terhadap kekuasaan dianggap ancaman, bukan bagian dari demokrasi.
Dalam kondisi demikian, hukum kehilangan independensinya. Ia tidak lagi berdiri di tengah sebagai penengah yang adil, melainkan condong menjadi alat legitimasi kepentingan politik.
Kekuasaan menggunakan hukum untuk mempertahankan dominasi, sementara masyarakat kecil kesulitan memperoleh perlindungan yang layak.
Padahal, dalam negara hukum yang sehat, hukum seharusnya menjadi pembatas kekuasaan, bukan pelayan kekuasaan.
Ketika hukum justru tunduk kepada kepentingan politik dan ekonomi, maka demokrasi perlahan bergerak menuju oligarki terselubung.
Absurditas ini semakin terasa ketika ruang sidang tidak lagi dihormati sebagai forum intelektual.
Hakim, jaksa, advokat, dan para pencari keadilan semestinya bertarung melalui argumentasi hukum yang logis dan bermartabat.
Namun dalam realitas yang sinis, masyarakat justru lebih percaya pada “jalur belakang” dibanding kualitas argumentasi hukum itu sendiri.Akibatnya, hukum mengalami krisis legitimasi moral.
Krisis Akal Sehat dalam Penegakan Hukum
Salah satu persoalan mendasar dalam praktik hukum di Negeri Konoha adalah hilangnya akal sehat (common sense) dalam penyelenggaraan keadilan.
Penegakan hukum sering terlalu terikat pada formalitas prosedural sehingga melupakan substansi persoalan. Padahal, hukum tanpa akal sehat akan melahirkan ketidakadilan yang dilegalkan.
Tidak semua perkara dapat diselesaikan hanya dengan membaca teks undang-undang secara harfiah.
Hakim dan aparat penegak hukum seharusnya mampu memahami konteks sosial, kondisi manusia, dan dampak moral dari setiap putusan.
Akal sehat penting karena hukum pada dasarnya dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Ketika penerapan hukum justru melukai rasa keadilan publik, maka ada sesuatu yang salah dalam cara berhukum itu sendiri.
Generasi masa depan perlu menyadari bahwa pembaruan hukum tidak cukup hanya melalui perubahan regulasi. Yang lebih penting adalah membangun budaya hukum yang berlandaskan integritas, empati, dan rasionalitas moral.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Deonizio-Manek.jpg)