Minggu, 24 Mei 2026

Opini

Opini: Absurdistas Hukum di Negeri Konoha

Dalam perspektif das sollen hukum sebagaimana seharusnya hukum adalah manifestasi akal budi, etika, dan keadilan sosial. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI DEONIZIO MANEK
Deonizio Manek 

Akan tetapi, praktik hukum di Negeri Konoha menunjukkan dominasi kepastian formal semata, sementara keadilan substantif sering dikorbankan. 

Selama prosedur dianggap terpenuhi, maka ketidakadilan dapat disahkan melalui stempel legalitas. 

Inilah problem utama positivisme hukum yang dipahami secara sempit. Hukum diperlakukan hanya sebagai kumpulan pasal, bukan sebagai instrumen moral. 

Akibatnya, aparatur penegak hukum sering kali terjebak pada logika administratif tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan. Masyarakat kemudian menyaksikan ironi yang menyakitkan. 

Pencuri kecil dihukum berat karena mencuri demi bertahan hidup, sementara pelaku korupsi miliaran rupiah dapat tersenyum di depan kamera setelah memperoleh berbagai fasilitas hukum

Ketimpangan ini menimbulkan kesan bahwa hukum bekerja tajam ke bawah namun tumpul ke atas. 

Keadilan akhirnya menjadi barang mewah. Ia hadir bukan untuk semua orang, melainkan untuk mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan modal.

Di titik ini, hukum tidak lagi berdiri sebagai penjaga moral publik, tetapi berubah menjadi komoditas. 

Putusan dapat dipengaruhi, perkara dapat dinegosiasikan, bahkan proses penegakan hukum terkadang dipersepsikan sebagai bagian dari mekanisme pasar gelap kekuasaan. 

Masyarakat pun kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum karena melihat bahwa kebenaran tidak selalu menjadi faktor penentu kemenangan dalam persidangan.

Hukum Sebagai Alat Transaksi dan Oportunisme Kekuasaan

Salah satu bentuk absurditas paling nyata adalah berubahnya hukum menjadi alat transaksi. 

Dalam banyak persepsi publik, proses hukum sering dipahami tidak lagi berdasarkan benar atau salah, tetapi berdasarkan “siapa yang memiliki kekuatan lebih besar.”

Fenomena jual beli perkara menjadi luka sosial yang serius. Ketika uang mampu memengaruhi arah penanganan kasus, maka prinsip equality before the law kehilangan makna. 

Persidangan yang idealnya menjadi ruang pertukaran argumentasi ilmiah dan pembuktian rasional, justru dicemari praktik oportunisme. 

Dalil hukum kalah oleh dalil kepentingan. Lebih tragis lagi, hukum sering digunakan sebagai instrumen kekuasaan untuk membungkam suara-suara kritis. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved