Opini
Opini: Perang Sebagai Jalan Menuju Kebenaran?
Dalam antropologi hukum, perang untuk mencari kebenaran disebut trial by combat atau pengadilan melalui duel.
Oleh: Marianus Kleden
Dosen Fisip Unwira Kupang, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Perang antara Dusun Bele Desa Waiburak dan Dusun Lewonara Desa Narasaosina yang terjadi pada tanggal 9 Mei 2026 telah mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Saya ingin mengutip tiga pandangan dari tiga paradigma berbeda. Pandangan positivistik diberikan oleh Amir Kiwang dari Universitas Muhammadiyah yang mengatakan bahwa perang yang sering terjadi di Adonara disebabkan oleh kenyataan bahwa pemerintah, dalam hal ini kepolisian, BPN dan pengadilan yang tidak proaktif menetapkan batas-batas hak ulayat atas tanah lalu tidak menerbitkan sertifikat sebagai bukti hukum otentik batas wilayah.
Hal ini mengakibatkan para pihak yang bersengketa bisa mengklaim secara arbitrer bidang tanah yang menjadi hak ulayatnya.
Pandangan sosial kritis disampaikan oleh Anton Doni Dihen, Bupati Flores Timur, yang mengatakan bahwa perang yang dilakukan pihak-pihak yang bersengketa sudah menyimpang jauh dari model perang di masa lampau yang memang dimaksudkan untuk mencari kebenaran.
Baca juga: Opini: Dolar Menguat dan Rapuhnya Ketahanan Indonesia
Perang yang sekarang barangkali hanya unjuk kebolehan memainkan parang dan tombak.
Dengan demikian harus dicari cara baru dalam kearifan lokal untuk menyelesaikan sengketa menyangkut batas kepemilikan tanah ulayat.
Pandangan sosial interpretatif dikemukakan oleh Ambuga Lamawuran, salah seorang novelis terpenting NTT saat ini.
Menurut Ambuga, perang sebagai jalan menuju kebenaran adalah fiksi belaka. Fiksi yang dimaksudkan Ambuga bukanlah sebuah genre sastra, melainkan sebuah keyakinan yang tidak bisa diverifikasi dengan data empirik. Saya ingin menanggapi ketiga pandangan ini satu per satu.
Pendekatan positivistik kelihatannya cepat menyelesaikan persoalan, tetapi sesungguhnya dia tidak masuk ke dalam akar permasalahan.
Suatu wilayah tertentu, berdasarkan status hukum adalah milik si A tetapi berdasarkan sentimen laten yang ngendon di hati masyarakat setempat, tanah ini diyakini sebagai milik si B yaitu warga masyarakat yang tinggal di daerah itu. Contoh yang paling jelas adalah Bisipae.
Menurut Ibu Emi Nomleni, Ketua DPRD Provinsi NTT, dalam suatu pernyataannya kepada saya selepas menyampaikan materi untuk sebuah kegiatan seminar di Unwira, tanah Besipae adalah milik Pemda NTT, baik berdasarkan dokumen penyerahan dari tokoh-tokoh adat setempat kepada Pemerintah Provinsi maupun berdasarkan sertifikat yang diterbitkan oleh Pertanahan.
Namun, menurut penelitian Dedi Dhosa, dosen yang aktif meneliti dan memublikasikan hasil penelitiannya, Besipae adalah milik masyarakat ulayat yang diapropriasi oleh Pemda NTT.
Contoh lain adalah Pulau Pasir di perairan sekitar Pulau Rote. Menurut hukum internasional, Pulau Pasir adalah milik Australia, tetapi di pulau inilah leluhur Rote berbaring dalam istirah abadinya.
Apalah orang Rote dilarang menyambangi makam leluhurnya? Di sini pendekatan menang-menangan ibarat menyimpan magma yang suatu waktu akan muncrat ke luar lubang kepundan sosial dalam bentuk unjuk rasa maupun pemberontakan.
Di Adonara ada sebuah falsafah hidup tentang keadilan sosial. Bila suatu marga memiliki tanah yang luas, lalu ada warga pendatang yang mencari pekerjaan di daerah itu dan hanya bisa bertani untuk menyambung hidup, maka pemilik lahan harus mengalokasikan sebidang tanah bagi si pendatang.
Si pendatang hanya boleh menggarap tetapi di dalam hatinya dia harus mengakui dengan jujur bahwa tanah itu milik orang lain, dan sekali-kali tidak boleh membuat pernyataan publik bahwa tanah itu miliknya.
Bila dalam waktu yang lama, beberapa generasi kemudian, keturunan pendatang tidak tahu lagi sejarah dan mengklaim tanah itu sebagai miliknya, maka di sini masalah akan muncul. Bagaimana menyelesaikannya akan didiskusikan pada bagian akhir.
Pendekatan sosial kritis melihat sesuatu yang tidak beres dalam kehidupan sosial dan berniat mengubah kondisi sosial dengan membongkar ketidakadilan dan struktur kekuasaan.
Pak Anton Doni, Bupati Flotim, melihat bahwa perang yang terjadi sekarang sudah menyalahi aturan perang tradisional untuk mencari kebenaran.
Dalam antropologi hukum, perang untuk mencari kebenaran disebut trial by combat atau pengadilan melalui duel.
Di sini para pihak yang bertikai mengangkat sumpah berdasarkan Kitab Suci atau ajaran adatnya tentang apa yang menjadi haknya.
Pihak yang bertikai harus berkekuatan sama, menggunakan persenjataan yang sama, dan siapa yang kalah atau terbunuh diyakini sebagai pihak yang salah dan pihak yang menang dipercaya sebagai pihak yang benar.
Mungkin yang ditengarai Pak Anton adalah tidak adanya sumpah bersama, tidak adanya kesetaraan dalam kekuatan personel dan tak adanya kesepakatan tentang persenjataan yang dipakai.
Kelemahan dari pendekatan ini ialah bahwa nilai dan norma yang hendak diintroduksikan sebagai unsur pembaruan bisa saja asing bagi pihak sasaran, demikian pula format baru yang hendak menggantikan format lama yang tidak adil sering kali tidak bisa dirumuskan dengan jelas.
Misalnya apakah kita perlu mendesain perang adil yang setara dalam kekuatan tetapi mengurbankan nyawa, sementara pembunuhan kini tak lagi diterima oleh komunitas mana pun di dunia ini.
Terakhir adalah kritik novelis Ambuga bahwa perang untuk mencari kebenaran adalah fiksi belaka.
Bila kita melihat sejarah perang dan filsafat perang, sesungguhnya perang sebagai sarana mencari kebenaran bukan fiksi melainkan sesuatu yang lahir dari logika tertib kosmik dalam dialektikanya dengan ‘chaos’.
Contoh yang paling jelas bisa dilihat dari kisah penciptaan dari berbagai tradisi, termasuk tradisi Yahudi yang kita baca dalam Kitab Kejadian 1:2.
Situasi ‘chaos’ dilukiskan sebagai ‘bumi belum berbentuk dan kosong; gelap gulita menutupi samudra raya’.
Tetapi dari situasi yang serba berantakan seperti ini lahirlah kosmos atau keteraturan yaitu dipisahkannya terang dari gelap yang disebut siang dan malam, dipisahkannya air dari air oleh cakrawala, dipisahkannya darat dan laut, darat sebagai tempat tumbuh pepohonan dan laut sebagai area hidup ikan-ikan, dan diciptakannya matahari untuk menguasai siang dan bulan untuk menguasai malam.
Dalam filsafat Jawa yang disebut sangkan paraning dumadi, dikatakan bahwa dari suwung atau kekosongan mutlak dimulailah proses penciptaan atau dumadi yang mewujud dalam dua wilayah yaitu jagad gedhe atau alam semesta dan jagad cilik atau manusia.
Singkatnya, harmoni atau keteraturan lahir dari ketidakteraturan purba. Turunannya yang lebih kecil bisa disimak dalam pantun Melayu: berakit-rakit ke hulu/ berenang-renang ke tepian/ bersakit-sakit dahulu/ bersenang-senang kemudian.
Dengan kata lain kesenangan atau kebahagiaan lahir dari perjuangan yang menyakitkan.
Dalam cara pandang Lamaholot, perang dan pertumpahan darah dilihat sebagai alasan bagi kesuburan tanah dan kelangsungan penghidupan.
Simak kata-kata berikut: Hide nin lakan ekan/Ta’an mei goka worak durut/Bau’ balan tana ekan/Tubak mula tawa gere de bangin/lolon bangarenga/puhun kokoreo/wuan bakalikat.
Terjemahannya kira-kira begini: Demi menjaga ladang dan huma/marilah kita menumpahkan darah/memberi minum kepada bumi/Tanaman biar bertumbuh subur/daunnya meriap lebat/bunganya bergerumbul semarak/buahnya bergelantungan sarat.
Dengan kata lain, kesejahteraan hidup atau harmoni kosmik lahir dari situasi ‘chaos’ yaitu perang dan pertumpahan darah.
Selanjutnya kita juga bisa mengatakan, kebenaran sebagai unsur konstitutif dari kosmos juga lahir dari situasi ‘chaos’ seperti yang bisa dilihat dari ritual ‘nobe nuhung’ di Hewa, atau ‘helen tahik’ di Solor.
Dalam ritual ‘nobe nuhung’ air biasa dimasukkan ke dalam lesung dan para pihak yang bertikai memasukkan wajahnya ke dalam air tersebut. Wajah yang disambut air mendidih adalah pihak yang bersalah, sedangkan wajah yang disambut air sejuk adalah pihak yang benar.
Dalam ritual ‘helen tahik’ juga sama, pihak yang bertahan dalam air laut adalah pihak yang benar, pihak yang kehabisan nafas adalah pihak yang salah.
Sampai di sini kita bertanya, apakah perang (chaos) bisa dijadikan jalan untuk mencapai kebenaran (kosmos)?
Secara logis bisa, tetapi karena sekarang tidak ada satu komunitas pun yang menoleransi pembunuhan untuk membuktikan kebenaran, maka kita mesti mencari cara lain dengan tiga pendekatan di atas.
Secara positivistik kita mengatakan dalam musyawarah para pihak dengan pemerintah sebagai mediator, kita bukan hanya hidup dalam kampung tetapi kita hidup dalam negara yang mengatur kita dengan hukum.
Tetapi karena kita hidup dalam adat maka ketaatan kepada hukum positif perlu dilegitimasi dengan ketaatan kepada adat. Ketaatan kepada adat harus disubordinasikan kepada ketaatan kepada negara.
Ketaatan kepada adat sekaligus negara tidak harus diverifikasi dengan darah, tetapi bisa juga dengan ritual non-darah, seperti bau lolon.
Dalam ritual ini para pihak harus berkata jujur, karena kebohongan akan tampak dalam akibat-akibat buruk yang akan menimpa dirinya. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Marianus-Kleden-01.jpg)