Kamis, 21 Mei 2026

Opini

Opini: Perang Sebagai Jalan Menuju Kebenaran?

Dalam antropologi hukum, perang untuk mencari kebenaran disebut trial by combat atau pengadilan melalui duel. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Marianus Kleden 

Oleh: Marianus Kleden
Dosen Fisip Unwira Kupang, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Perang antara Dusun Bele Desa Waiburak dan Dusun Lewonara Desa Narasaosina yang terjadi pada tanggal 9 Mei 2026 telah mendapat tanggapan dari berbagai pihak. 

Saya ingin mengutip tiga pandangan dari tiga paradigma berbeda. Pandangan positivistik diberikan oleh Amir Kiwang dari Universitas Muhammadiyah yang mengatakan bahwa perang yang sering terjadi di Adonara disebabkan oleh kenyataan bahwa pemerintah, dalam hal ini kepolisian, BPN dan pengadilan yang tidak proaktif menetapkan batas-batas hak ulayat atas tanah lalu tidak menerbitkan sertifikat sebagai bukti hukum otentik batas wilayah. 

Hal ini mengakibatkan  para pihak yang bersengketa bisa mengklaim secara arbitrer bidang tanah yang menjadi hak ulayatnya. 

Pandangan sosial kritis disampaikan oleh Anton Doni Dihen, Bupati Flores Timur,  yang mengatakan bahwa perang yang dilakukan pihak-pihak yang bersengketa sudah menyimpang jauh dari model perang di masa lampau yang memang dimaksudkan untuk mencari kebenaran. 

Baca juga: Opini: Dolar Menguat dan Rapuhnya Ketahanan Indonesia

Perang yang sekarang barangkali hanya unjuk kebolehan memainkan parang dan tombak. 

Dengan demikian harus dicari cara baru dalam kearifan lokal untuk menyelesaikan sengketa menyangkut batas kepemilikan tanah ulayat.

Pandangan sosial interpretatif dikemukakan oleh Ambuga Lamawuran, salah seorang novelis terpenting NTT saat ini. 

Menurut Ambuga, perang sebagai jalan menuju kebenaran adalah fiksi belaka. Fiksi yang dimaksudkan Ambuga bukanlah sebuah genre sastra, melainkan sebuah keyakinan yang tidak bisa diverifikasi dengan data empirik. Saya ingin menanggapi ketiga pandangan ini satu per satu.

Pendekatan positivistik kelihatannya cepat menyelesaikan persoalan, tetapi sesungguhnya dia  tidak masuk ke dalam akar permasalahan. 

Suatu wilayah tertentu, berdasarkan status hukum adalah milik si A tetapi berdasarkan sentimen laten yang ngendon di hati masyarakat setempat, tanah ini diyakini sebagai milik si B yaitu warga masyarakat yang tinggal di daerah itu. Contoh yang paling jelas adalah Bisipae. 

Menurut Ibu Emi Nomleni, Ketua DPRD Provinsi NTT, dalam suatu pernyataannya kepada saya selepas menyampaikan materi untuk sebuah kegiatan seminar di Unwira, tanah Besipae adalah milik Pemda NTT, baik berdasarkan dokumen penyerahan dari tokoh-tokoh adat setempat kepada Pemerintah Provinsi maupun berdasarkan sertifikat yang diterbitkan oleh Pertanahan.  

Namun, menurut penelitian Dedi  Dhosa, dosen yang aktif meneliti dan memublikasikan hasil penelitiannya, Besipae adalah milik masyarakat ulayat yang diapropriasi oleh Pemda NTT

Contoh lain adalah Pulau Pasir di perairan sekitar Pulau Rote. Menurut hukum internasional, Pulau Pasir adalah milik Australia, tetapi di pulau inilah leluhur Rote berbaring dalam istirah abadinya. 

Apalah orang Rote dilarang menyambangi makam leluhurnya? Di sini pendekatan menang-menangan ibarat menyimpan magma yang suatu waktu akan muncrat ke luar lubang kepundan sosial dalam bentuk unjuk rasa maupun pemberontakan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved