Opini
Opini: Quo Vadis Negara Hukum?
Surat peringatan administratif tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan eksekutorial.
Persoalan penggusuran paksa ini juga berkorelasi erat dengan dimensi hak asasi manusia.
Penggusuran paksa tidak hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi juga menyentuh hak konstitusional warga negara atas rasa aman dan tempat tinggal yang layak.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Adapun Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, dan rasa aman.
Dalam perspektif HAM modern, penggusuran paksa tanpa prosedur hukum yang memadai berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Risiko itu semakin besar apabila tindakan dilakukan tanpa putusan pengadilan, tanpa kesempatan pembelaan yang adil, tanpa mekanisme keberatan yang efektif, serta tanpa perlindungan terhadap hak dasar warga terdampak.
Prinsip-prinsip HAM internasional, termasuk yang tercermin dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005, juga menempatkan hak atas tempat tinggal layak sebagai bagian dari hak fundamental warga negara.
Bahkan Committee on Economic, Social and Cultural Rights dalam General Comment No. 7 menegaskan bahwa forced eviction pada prinsipnya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus memenuhi standar: konsultasi yang memadai, pemberitahuan yang layak, akses terhadap upaya hukum, serta perlindungan terhadap martabat manusia.
Karena itu, penggunaan kekuasaan koersif negara tanpa prosedur hukum yang memadai tidak hanya menimbulkan persoalan administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Hak atas tempat tinggal memang tidak otomatis berarti seseorang memperoleh hak kepemilikan atas setiap tanah yang ditempatinya.
Namun dalam sistem hukum yang menjunjung due process, kehilangan tempat tinggal melalui penggusuran paksa tetap harus dilakukan melalui prosedur hukum yang adil, proporsional, dan menghormati martabat manusia.
Karena itu, jalur yang paling sesuai dengan prinsip negara hukum adalah pemerintah mengajukan gugatan atau permohonan melalui pengadilan.
Pengadilan kemudian memeriksa legalitas penguasaan tanah, dan apabila telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Dengan prosedur demikian, hak semua pihak tetap terlindungi dan penggunaan kekuasaan negara tetap berada dalam batas hukum.
Sebaliknya, apabila penggusuran paksa dilakukan tanpa putusan pengadilan, tindakan tersebut berpotensi dipersoalkan melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum, pengujian tindakan administrasi pemerintahan, maupun pengaduan pelanggaran hak asasi manusia.
Ini tentu tidak otomatis berarti para penghuni adalah pemilik sah tanah tersebut.
Sengketa mengenai status hak atas tanah tetap merupakan persoalan tersendiri yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Namun dalam negara hukum, sekalipun pemerintah meyakini dirinya benar secara administratif, penggunaan kekuasaan koersif terhadap warga tetap harus tunduk pada due process of law.
Pada akhirnya, perkara Jalan Irian Jaya menyentuh persoalan paling mendasar dalam negara hukum yaitu bagaimana negara menggunakan kekuasaan terhadap warga.
Sebab ukuran utama negara hukum bukan terletak pada seberapa besar kekuasaan negara, melainkan pada seberapa jauh negara bersedia membatasi dirinya sendiri di hadapan hukum ketika menggunakan kekuasaan terhadap warga negara. (*)
Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Yulius-Riba.jpg)