Kamis, 14 Mei 2026

Opini

Opini: Quo Vadis Negara Hukum?

Surat peringatan administratif tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan eksekutorial.

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI YULIUS RIBA
Yulius Riba 

Pemerintah daerah dapat saja mengklaim suatu bidang tanah sebagai aset daerah. Sertifikat hak atas tanah juga merupakan alat bukti yang kuat menurut hukum pertanahan Indonesia. 

Pemerintah bahkan dapat menyampaikan surat peringatan atau permintaan pengosongan kepada pihak yang menguasai lahan.

Akan tetapi, persoalan hukumnya bukan semata-mata terletak pada ada atau tidaknya sertifikat, melainkan pada apakah tindakan pengosongan paksa dapat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme peradilan.

Di sinilah prinsip negara hukum menjadi penting. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah bahwa seluruh penggunaan kekuasaan negara harus tunduk pada hukum, termasuk ketika pemerintah berhadapan dengan warga dalam sengketa tanah.

Sistem konstitusional modern tidak hanya menuntut adanya kewenangan, tetapi juga mensyaratkan prosedur hukum yang sah, pengawasan yudisial, serta perlindungan hak warga negara.

Dalam berbagai pemikirannya, seperti Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia dan Gagasan Negara Hukum Indonesia, Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa inti negara hukum bukan sekadar keberadaan undang-undang, melainkan pembatasan kekuasaan agar tidak berkembang menjadi kesewenang-wenangan (arbitrary power).

Baca juga: Opini: Merawat Res Publica, Melawan Res Privata

Dalam kerangka constitutionalism, kekuasaan administratif tidak dapat dijalankan semata-mata berdasarkan klaim kewenangan, tetapi harus tunduk pada mekanisme hukum yang dapat diuji secara independen.

Pandangan serupa terlihat dalam pemikiran Satjipto Rahardjo yang menempatkan hukum bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan instrumen perlindungan manusia dan keadilan sosial. 

Karena itu, penggunaan kekuasaan koersif negara tanpa mekanisme hukum yang fair berpotensi menggeser hukum dari alat perlindungan menjadi alat pemaksaan.

Dalam konteks penggusuran di Jalan Irian Jaya, Pasal 195 HIR pada prinsipnya menempatkan pelaksanaan eksekusi di bawah perintah dan pimpinan Ketua Pengadilan. 

Norma ini menunjukkan bahwa pengosongan paksa pada prinsipnya merupakan tindakan eksekutorial yang berada dalam ranah yudisial.

Memang, pemerintah dapat berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penertiban administratif atas aset daerah. 

Pemerintah juga dapat mendasarkan tindakannya pada kewenangan administratif tertentu, termasuk prinsip contrarius actus, yakni kewenangan pejabat administrasi untuk mencabut atau menertibkan tindakan administrasi yang berada dalam lingkup kewenangannya.

Namun, prinsip itu tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk melakukan pengosongan fisik secara sepihak terhadap warga yang telah lama menguasai objek sengketa.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved