Kamis, 14 Mei 2026

Opini

Opini: Quo Vadis Negara Hukum?

Surat peringatan administratif tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan eksekutorial.

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI YULIUS RIBA
Yulius Riba 

Ketika tindakan administratif telah berubah menjadi penggunaan kekuasaan koersif negara terhadap penguasaan fisik warga, maka tindakan itu pada substansinya telah memasuki ranah eksekutorial yang memerlukan kontrol yudisial.

Dengan demikian, surat peringatan administratif tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan eksekutorial.

Pandangan ini sejalan dengan praktik yurisprudensi Mahkamah Agung. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 341 K/Sip/1971, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pengambilan atau penguasaan objek sengketa secara sepihak tanpa proses hukum tidak dibenarkan dalam negara hukum. 

Dalam praktik peradilan perdata, Mahkamah Agung juga secara konsisten menempatkan Ketua Pengadilan Negeri sebagai otoritas yang berwenang memimpin pelaksanaan eksekusi pengosongan.

Karena itu, sekalipun pemerintah merasa memiliki dasar hak atas tanah, penggunaan tindakan pemaksa terhadap penghuni lahan tetap harus tunduk pada mekanisme hukum yang sah dan kontrol yudisial.

Prinsip ini sebenarnya berlaku umum dalam hukum Indonesia. Bahkan seseorang yang merasa sebagai pemilik sah tanah tidak serta-merta diperbolehkan membongkar rumah atau mengusir penghuni secara sepihak. 

Hukum pada prinsipnya melarang tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).

Dalam negara modern, penggunaan paksaan pada prinsipnya dimonopoli oleh negara, tetapi pelaksanaannya tetap harus tunduk pada hukum dan pengawasan peradilan.

Apabila seseorang melakukan pembongkaran atau pengosongan tanpa prosedur hukum, tindakannya dapat digugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan 
Pasal 1365 KUHPerdata.

Prinsip yang sama berlaku terhadap pemerintah. Sebagai organ negara, pemerintah justru terikat lebih ketat pada asas legalitas, due process of law, dan pembatasan kewenangan administratif.

Dalam perspektif UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pemerintah wajib didasarkan pada kewenangan yang sah dan tidak boleh melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh hukum. 

Undang-undang ini juga melarang penyalahgunaan wewenang dalam tindakan pemerintahan.

Karena itu, ketika pemerintah daerah mengklaim tanah sebagai aset daerah, menyatakan pihak lain tidak berhak menguasai, lalu melakukan penggusuran paksa tanpa putusan pengadilan, maka muncul problem hukum yang serius yakni apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan prinsip due process of law dan batas kewenangan administratif yang diperbolehkan oleh hukum?

Dalam teori hukum modern dikenal asas nemo judex in causa sua — tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri.

Dalam konteks administrasi negara, asas ini penting untuk mencegah keadaan di mana pihak yang memiliki kepentingan dalam suatu sengketa sekaligus menjalankan tindakan pemaksaan tanpa pengawasan yudisial.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved