Senin, 4 Mei 2026

Opini

Opini: Pekerja Platform Tanpa Payung

Negara yang cerdas tahu bahwa melindungi pekerja adalah cara terbaik untuk memastikan ekonomi tumbuh secara berkelanjutan.

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI APRIANUS G BAHTERA
Aprianus Gregorian Bahtera 

Tanpa langkah-langkah konkret itu, klaim bahwa RPJMN 2025–2029 berpihak pada rakyat hanyalah retorika yang indah di atas kertas tetapi kosong dalam kenyataan.

Perlu juga ditegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja platform bukan beban bagi ekonomi digital, melainkan investasi dalam keberlanjutan ekonomi itu sendiri. 

Pekerja yang hidup dengan kepastian, sehat, dan terlindungi akan lebih produktif dan lebih loyal. ini adalah logika ekonomi dasar yang justru sering diabaikan dalam euforia pertumbuhan startup. 

Platform yang tumbuh di atas ketidakpastian dan eksploitasi pekerja sesungguhnya sedang membangun fondasi bisnis yang rapuh, karena ia bergantung pada tenaga manusia yang tidak dihargai secara layak. 

Negara yang cerdas tahu bahwa melindungi pekerja adalah cara terbaik untuk memastikan ekonomi tumbuh secara berkelanjutan, bukan untuk menghambat bisnis, tetapi untuk memastikan bisnis itu tidak tumbuh dengan memakan orang.

Transformasi digital bukan tujuan, ia adalah alat dan seperti semua alat, nilai moralnya ditentukan oleh cara penggunaannya dan siapa yang diuntungkan dari penggunaannya itu. 

Jika transformasi digital Indonesia hanya menghasilkan unicorn dan decacorn sementara pengemudinya tidak bisa membayar tagihan rumah sakit, maka transformasi itu adalah kegagalan moral yang dibalut narasi kemajuan. 

RPJMN 2025–2029 masih punya waktu untuk dibuktikan: apakah ia serius menjadikan pekerja platfrom sebagai subjek pembangunan yang dilindungi, atau hanya sebagai variabel dalam persamaan pertumbuhan ekonomi. 

Negara tidak boleh berpura-pura bahwa jutaan orang yang bekerja setiap hari di jalanan dan lorong kota, mengantar pesanan dan penumpang, bukan bagian dari angkatan kerja yang berhak atas kepastian hidup yang layak.

Sudah saatnya Indonesia berhenti memperlakukan pekerja platform sebagai eksternalitas dari ekosistem digital dan mulai menempatkan mereka sebagai aktor utama yang hak-haknya harus dijamin oleh hukum.

Regulasi yang tegas, jaminan sosial yang inklusif, dan pengakuan legal atas status pekerja platform bukan kemewahan, itu adalah kewajiban konstitusional negara yang mengaku berdiri di atas nilai keadilan sosial. 

Sebab pada akhirnya, kemajuan sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa canggih aplikasinya, tetapi dari seberapa manusiawi ia memperlakukan orang-orang yang bekerja di balik layar aplikasi itu. 

Jika Indonesia ingin bangga dengan transformasi digitalnya, maka biarlah kebanggaan itu dimulai dari kepastian bahwa tidak ada seorang pun yang jatuh sakit atau kecelakaan di tengah perjalanan digital ini lalu dibiarkan menanggungnya seorang diri. (*)

Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved