Selasa, 5 Mei 2026

Opini

Opini: Pekerja Platform Tanpa Payung

Negara yang cerdas tahu bahwa melindungi pekerja adalah cara terbaik untuk memastikan ekonomi tumbuh secara berkelanjutan.

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI APRIANUS G BAHTERA
Aprianus Gregorian Bahtera 

Ironisnya, negara justru sering kali membanggakan jumlah pekerja platform sebagai indikator keberhasilan ekosistem digital nasional.

Angka jutaan pengemudi aktif disebut sebagai bukti bahwa ekonomi digital Indonesia berkembang pesat dan menyerap tenaga kerja dalam skala besar. 

Tetapi menyebut jutaan orang yang bekerja tanpa jaminan sebagai keberhasilan adalah cara berpikir yang terbalik: ini bukan keberhasilan penciptaan lapangan kerja, ini adalah perluasan zona abu-abu perburuhan yang menguntungkan modal. 

Transformasi digital yang sejati bukan hanya soal berapa banyak orang yang menggunakan aplikasi, tetapi soal apakah orang-orang itu hidup dengan bermartabat dari pekerjaan mereka.

Negara Harus Memilih: Melindungi Modal atau Manusia

Persoalan mendasar dari situasi ini bukan ketidakmampuan negara, melainkan pilihan kebijakan yang selama ini lebih memihak pada kemudahan berbisnis platform daripada keadilan bagi pekerja. 

Investasi asing di sektor teknologi digital memang penting, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan jutaan pekerja hidup tanpa jaring pengaman sosial yang memadai. 

Negara memiliki kewenangan konstitusional dan instrumen hukum yang cukup untuk mewajibkan platform digital mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara penuh. 

Yang kurang bukan kekuasaan, melainkan keberanian politik untuk menghadapi tekanan dari industri yang selama ini menikmati zona nyaman regulasi yang longgar.

Beberapa negara di dunia telah membuktikan bahwa melindungi pekerja platform dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital bukan dua hal yang bertentangan. 

Inggris, Spanyol, dan beberapa negara Uni Eropa telah menetapkan regulasi yang mewajibkan platform memperlakukan pengemudinya sebagai pekerja dengan hak penuh, bukan kontraktor mandiri. 

Indonesia bisa belajar dari praktik-praktik itu dan mengadaptasinya sesuai konteks lokal, alih-alih terus menggunakan argumen 'ekosistem digital kita masih berkembang' sebagai alasan untuk menunda perlindungan. 

Karena setiap hari yang tertunda adalah hari di mana seorang kurir jatuh sakit tanpa bisa berobat, seorang pengemudi kecelakaan tanpa santunan, dan seorang pekerja platform menjadi tua tanpa jaminan hari tua.

RPJMN 2025–2029 harus diuji dengan pertanyaan yang sederhana namun fundamental: apakah agenda transformasi digital yang tertulis di dalamnya akan membuat kehidupan pengemudi ojek online lebih aman dan lebih pasti? 

Jika jawabannya tidak bisa diberikan secara konkret dengan target, anggaran, dan mekanisme pengawasan yang jelas, maka transformasi digital itu hanya menguntungkan pemilik platform, investor, dan konsumen kelas menengah ke atas. 

Pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi khusus yang mendefinisikan status hukum pekerja platform secara tegas, mewajibkan kontribusi platform pada jaminan sosial pekerja, dan membuka ruang bagi pekerja platform untuk berorganisasi. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved