Opini
Opini: Transisi Energi Butuh Peran Kabupaten
Kegagalan ini mendorong pemerintah merevisinya. Target bauran EBT diubah menjadi 19-23 persen di tahun 2030 dan 70-72 persen tahun 2060.
Pembagian wewenang dilakukan di sisi produksi maupun konsumsi. Di sisi produksi, kabupaten dibantu membangun pembangkit energi terbarukan berskala kecil, misalnya listrik fotovoltaik atau mikro-hidro.
Kerja sama antar kabupaten dilakukan jika lokasi pembangkit di perbatasan, misalnya sungai sebagai sumber listrik mikro hidro.
Kabupaten juga mendorong adopsi teknologi energi skala menengah dan kecil seperti teknologi bio-gas, mini dan mikro hidro, atau biomassa.
Pemda juga dapat mengembangkan literasi dan edukasi energi terbarukan untuk menumbuhkan budaya energi terbarukan di tingkat lokal.
Pada sisi Konsumsi, pembangkit terbarukan memerlukan pemeliharaan rutin. PLTS skala kecil tidak bertahan lama karena tidak dirawat. Proyek Lampu Tenaga Surya Hemat Energi ( LTSHE) mestinya menjadi pelajaran.
Dalam program elektrifikasi daerah 3 T (terluar, tertinggal dan terpencil), sejak 2017 pemerintah membagi PLTS berkekuatan 20 Wp.
Ini adalah pembangkit mikro yang memasok listrik untuk 3-4 lampu LED. Ketiadaan edukasi penggunaan dan perawatan membuat instalasi listrik surya di kampung-kampung hanya bertahan 3-4 tahun. Ketika LTSHE rusak, warga pengguna tidak tahu harus bertanya pada siapa.
Satu sebabnya adalah peran pemerintah kabupaten yang minim. Mereka tidak memiliki berwewenang untuk mengelola dan membantu warga merawat LTSHE. Rantai suplai komponen juga tidak dibentuk.
Jakarta terlalu jauh. Demikian juga, ibu kota provinsi, seperti Kupang. Sangat tidak efisien jika untuk urusan PLTS mikro grid, warga kampung Maghilewa di sisi Selatan Ngada, harus ke Kupang untuk bertanya soal perbaikan kerusakan.
Pemeliharaan pembangkit kecil harusnya diserahkan ke intansi yang paling dekat. Pemerintah kabupaten, sesuai ruang aturan, dapat membentuk satu unit teknis energi terbarukan.
Sebagai lembaga terpisah atau bagian dalam dinas terkait. Pemerintah pusat dan provinsi bisa berkonsentrasi mengurus pembangkit energi terbarukan berskala besar seperti tenaga hidro berbasis waduk.
Desentralisasi wewenang butuh desentralisasi dana. Pembangkit Mikro hidro (PLTMH) mampu menghasilkan listrik antar 100-500 Kwh.
Di bawah itu disebut mini hidro. Biaya Pembangunan bervariasi tergantung lokasi, akses dan topografi.
Rangkuman dari berbagai sumber menunjukkan bahwa di tahun 2025, rata-rata biaya PLMTH 100 Kwh sebesar Rp 3-4,5 Milliar.
Jumlah ini cukup besar untuk kabupaten di NTT dengan rata-rata pendapatan asli hanya sebesar Rp 77,44 miliar (BPS, 2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Nikolaus-Loy.jpg)