Sabtu, 2 Mei 2026

Opini

Opini: Transisi Energi Butuh Peran Kabupaten

Kegagalan ini mendorong pemerintah merevisinya. Target bauran EBT diubah menjadi 19-23 persen di tahun 2030 dan 70-72 persen tahun 2060. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM
Nikolaus Loy 

Pembagian wewenang dilakukan di sisi produksi maupun konsumsi. Di sisi produksi, kabupaten dibantu membangun pembangkit energi terbarukan berskala kecil,  misalnya listrik fotovoltaik atau mikro-hidro. 

Kerja sama antar kabupaten dilakukan jika lokasi pembangkit di perbatasan, misalnya sungai sebagai sumber listrik mikro hidro. 

Kabupaten juga  mendorong adopsi teknologi energi skala menengah dan kecil seperti teknologi bio-gas, mini dan mikro hidro, atau biomassa. 

Pemda juga dapat mengembangkan literasi dan edukasi energi terbarukan untuk menumbuhkan budaya energi terbarukan  di tingkat lokal.

Pada sisi Konsumsi, pembangkit terbarukan memerlukan pemeliharaan rutin.   PLTS skala kecil  tidak bertahan lama karena tidak dirawat. Proyek   Lampu Tenaga Surya Hemat Energi ( LTSHE) mestinya menjadi pelajaran. 

Dalam program elektrifikasi  daerah 3 T (terluar, tertinggal dan terpencil), sejak 2017 pemerintah membagi PLTS berkekuatan 20 Wp. 

Ini adalah pembangkit mikro yang  memasok listrik untuk 3-4 lampu LED. Ketiadaan edukasi penggunaan dan perawatan  membuat instalasi listrik surya di kampung-kampung hanya bertahan 3-4 tahun.  Ketika LTSHE rusak, warga pengguna tidak tahu harus bertanya pada siapa. 

Satu sebabnya adalah peran pemerintah kabupaten yang minim. Mereka tidak memiliki berwewenang untuk mengelola dan membantu warga merawat LTSHE. Rantai suplai komponen  juga tidak dibentuk. 

Jakarta terlalu jauh.  Demikian juga, ibu kota provinsi, seperti Kupang. Sangat tidak efisien jika untuk urusan PLTS mikro grid, warga kampung Maghilewa di sisi Selatan Ngada, harus ke Kupang untuk bertanya soal perbaikan kerusakan. 

Pemeliharaan pembangkit kecil harusnya diserahkan ke intansi yang paling dekat. Pemerintah kabupaten, sesuai ruang aturan, dapat membentuk satu unit teknis energi terbarukan. 

Sebagai lembaga terpisah atau bagian dalam dinas terkait. Pemerintah pusat dan provinsi bisa berkonsentrasi  mengurus pembangkit energi terbarukan  berskala besar seperti tenaga hidro berbasis waduk.

Desentralisasi wewenang butuh desentralisasi dana. Pembangkit Mikro hidro (PLTMH) mampu menghasilkan listrik antar 100-500 Kwh. 

Di bawah itu disebut mini hidro. Biaya Pembangunan bervariasi tergantung lokasi, akses dan topografi. 

Rangkuman dari berbagai sumber menunjukkan bahwa di tahun 2025, rata-rata biaya PLMTH 100 Kwh sebesar  Rp 3-4,5 Milliar.  

Jumlah ini cukup besar untuk kabupaten di NTT dengan rata-rata pendapatan asli hanya sebesar Rp 77,44 miliar (BPS, 2022). 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved