Opini
Opini: Transisi Energi Butuh Peran Kabupaten
Kegagalan ini mendorong pemerintah merevisinya. Target bauran EBT diubah menjadi 19-23 persen di tahun 2030 dan 70-72 persen tahun 2060.
Dalam sektor energi terbarukan, Provinsi berhak menerbitkan izin panas bumi lintas kabupaten, izin bahan bakar nabati sampai dengan 10.000 ton per tahun, penetapan wilayah usaha kelistrikan dan tata kelola air tanah.
Kabupaten hanya mengurusi izin pemanfaatan langsung panas bumi dan penyediaan insfrastruktur lampu penerangan umum.
Wewenang kabupaten yang sangat terbatas menghambat proses perubahan energi. Transisi energi bersifat multidimensi.
Perubahan tidak hanya soal penggantian energi fosil ke EBT seperti tenaga surya, tenaga angin dan hidro, panas bumi, bahan bakar bio atau bio massa.
Prosesnya menuntut perubahan sistem sosio teknis pada sisi produksi dan konsumsi.
Pada sisi produksi, transisi membutuhkan pengembangan pengetahuan, adopsi teknologi EBT, kebijakan insentif produksi.
Pada sisi konsumsi, penciptaan pasar, pilihan pengguna energi, ketersediaan layanan purna jual dan budaya penggunaan juga mempengaruhi kecepatan transisi.
Lambannya migrasi dari sepedar motor bensin ke motor listrik adalah satu contoh kasus.
Meskipun pemeirntah memberi insentif keuangan cukup besar, konsumen motor enggan berpindah karena masih ragu pada keandalan, pemeliharaan, ketersediaan jaringan pengisian ulang listrik.
Proses yang kompleks ini menciptakan beban besar pada pemerintah pusat dan provinsi. Karena itu, pembagian wewenang bidang energi ke kabupaten menjadi satu keharusan.
Desentralisi diperlukan karena karakter EBT. Berbeda dengan sumber energi fosil yang cenderung terpusat, sumber energi terbarukan tersebar dengan skala potensi pembangkitan bervariasi.
Ada lokasi dengan sungai untuk pembangkit hidro berskala waduk. Di Nusa Tenggara Timur ( NTT), banyak daerah hanya memiliki sumber air untuk mikro hidro.
Tingkat radiasi matahari berbeda-beda sesuai lokasi dan gerak awan. Demikian juga biomassa, biogass dan arus laut.
Dengan kondisi ini, tata kelola terpusat tidak efisien mendorong adopsi energi terbarukan.
Karena itu, pemerintah kabupaten perlu berperan lebih besar dalam urusan pembangkitan, distribusi dan pemeliharaan energi terbarukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Nikolaus-Loy.jpg)