Opini
Opini: Integritas Auditor BPK dalam Sistem Pengawasan Keuangan Negara
Integritas auditor merupakan fondasi utama atau jiwa dalam sistem pengawasan keuangan Negara, khususnya melalui peran audit.
Oleh: Wilhelmus Mustari Adam
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, dan Kandidat Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.
POS-KUPANG.COM - Sesuai dengan amanat pasal 23 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara secara bebas dan mandiri, yang meliputi pemeriksaan keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu, dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Secara konseptual dan praktik, SPKN telah secara eksplisit menguraikan beberapa unsur inti dalam diri auditor BPK, yakni independensi, integritas, profesionalisme, kompetensi, dan sikap skeptisisme professional.
Baca juga: Opini: Hari Pendidikan Nasional dan Rapor Merah Sumba
Tulisan ini berfokus pada aspek integritas diri auditor BPK, karena BPK sebagai satu-satunya lembaga yang diamanahkan penuh regulasi memonopoli tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Integritas auditor merupakan fondasi utama atau jiwa dalam sistem pengawasan keuangan Negara, khususnya melalui peran audit.
Integritas diwujudkan dalam sikap jujur, obyektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.
Tanpa integritas, proses audit kehilangan makna substantifnya sebagai instrumen akuntabilitas publik dan mudah dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, politik, dan tekanan eksternal.
Dalam konteks audit, berbagai bentuk gangguan yang dapat mengganggu integritas diri auditor, yakni meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lain baik langsung maupun tidak langsung;
menghambat pelaksanaan tugas pemeriksaan untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
memaksakan kehendak pribadi kepada pihak yang diperiksa; dan mengubah temuan atau memerintahkan untuk mengubah temuan pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan yang tidak sesuai fakta dan/atau bukti-bukti dalam pemeriksaan.
Dalam konteks Indonesia, peran BPK tentu telah dimulai sejak tahun 1947. BPK dalam perjalananya sangat kuat secara khusus dengan adanya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.
Terkini, pada bulan Februari 2026, melalui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa hanya lembaga BPK yang berwenang mengaudit dan menetapkan jumlah kerugian negara dari seluruh perbuatan yang diduga merugikan Negara.
Peran auditor yang dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini kian menjadi sangat strategis, terutama setelah pemerintah pusat dan daerah menyerahkan laporan keuangan (LKPP dan LKPD) untuk diperiksa setiap tahunnya.
Namun, di tengah besarnya harapan publik terhadap independensi dan objektivitas audit, muncul pertanyaan serius: seberapa kuat integritas auditor dalam menopang sistem pengawasan keuangan negara saat ini?
Data Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2025 memberikan gambaran yang kompleks.
Dari 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terdapat 9.924 temuan dengan 28.615 rekomendasi, serta nilai permasalahan mencapai Rp69,21 triliun. Nilai temuan ini meningkat sangat signifikan jika dibandingkan dengan nilai temuan tahun 2024 sebesar Rp12 triliun lebih.
Di sisi lain, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2025 tetap tinggi, yakni 98 persen untuk kementerian/lembaga dan 90,1 persen untuk pemerintah daerah.
Kombinasi ini menempatkan auditor pada posisi yang sangat menentukan: mereka bukan sekadar pemeriksa, tetapi juga penentu kredibilitas informasi keuangan negara.
Namun, realitas menunjukkan bahwa integritas auditor tidak selalu berada dalam kondisi ideal.
Sejumlah kasus yang terungkap ke publik sebelumnya justru memperlihatkan adanya penyimpangan serius yang melibatkan oknum auditor atau pejabat di lingkungan BPK.
Beragam kasus korupsi menyeret personil BPK dari pimpinan hingga auditor yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah dan publik.
Catatan media Kompas (10/5/2024), menguraikan keterlibatan anggota III BPK, Achsanul Qosasi, yang didakwa menerima sekitar 2,6 juta dolar AS atau setara Rp40 miliar.
Dana tersebut diduga terkait dengan upaya mengkondisikan hasil audit proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G yang dikelola oleh Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kasus lain, yang menarik perhatian publik adanya keterlibatan Sesdidjen PSP Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, mengungkapkan adanya setoran demi kementerianya memperoleh opini WTP sebesar Rp5 miliar, meskipun oknum auditor BPK meminta uang sebesar Rp12 miliar.
Selain itu, terdapat pula kasus dugaan korupsi Tukin di Kementerian ESDM. KPK mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp1,1miliar yang berasal dari dugaan korupsi Tukin kementerian ESDM ke auditor BPK, Robertus Kresnawan.
Kasus-kasus lain juga muncul, seperti dugaan suap dalam proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Penyidik KPK menduga adanya pemberian uang dan pengkondisian temuan BPK.
Kasus suap yang lainnya, melibatkan kepala daerah, hingga dugaan korupsi dalam berbagai proyek kementerian, seperti kasus suap Pj. Bupati Sorong, kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif kepulauan Meranti, Muhamad Adil.
KPK menyebut adanya dugaan suap kepada BPK perwakilan Riau. Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa risiko penyimpangan tidak hanya terjadi pada entitas yang diaudit, tetapi juga dapat melibatkan pihak auditor itu sendiri.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kredibilitas sistem pengawasan keuangan negara.
Dalam perspektif tata kelola, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai audit capture, yakni situasi di mana auditor tidak lagi diperkuat oleh fondasi diri auditor yang independen, integritas, kompeten, dan profesionalime, tetapi justru terpengaruh oleh kepentingan pihak yang diaudit.
Ketika hal ini terjadi, maka hasil audit berpotensi tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, melainkan hasil kompromi yang sarat kepentingan.
Fenomena ini bisa dilihat dari hasil audit beberapa tahun terakhir, pencapaian opini WTP cukup tinggi, namun tidak diikuti dengan turunnya kasus korupsi dan temuan.
Padahal, tantangan dalam pengelolaan keuangan negara masih sangat besar. Data IHPS menunjukkan bahwa 60 persen permasalahan berasal dari ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan nilai Rp25,86 triliun, sementara 39 persen lainnya berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian internal.
Selain itu, terdapat pula ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan yang mencapai Rp43,35 triliun.
Dalam kondisi seperti ini, peran auditor menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap penyimpangan dapat diungkap dan diperbaiki.
Namun, ketika integritas auditor dipertanyakan, maka efektivitas audit sebagai instrumen pengawasan menjadi melemah.
Opini WTP yang seharusnya menjadi simbol akuntabilitas berisiko berubah menjadi sekadar formalitas administratif, bahkan dalam kasus ekstrem dapat menjadi objek transaksi.
Hal ini semakin diperkuat oleh fakta bahwa selama proses pemeriksaan, penyerahan aset atau uang ke kas negara/daerah baru mencapai Rp1,04 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan total nilai permasalahan yang ditemukan.
Dalam kerangka teori agensi sektor publik, auditor berfungsi sebagai mekanisme kontrol untuk mengurangi asimetri informasi antara pemerintah sebagai agen dan masyarakat sebagai principal.
Namun, ketika auditor sendiri terlibat dalam praktik yang menyimpang, maka mekanisme kontrol tersebut menjadi tidak efektif. Hal ini membuka ruang bagi terjadinya moral hazard dan adverse selection yang lebih luas dalam pengelolaan keuangan negara.
Situasi ini menuntut adanya langkah-langkah perbaikan yang bersifat sistemik. Penguatan integritas auditor harus menjadi prioritas utama.
Pertama, sistem pengawasan internal di lingkungan BPK perlu diperkuat, termasuk melalui penegakan kode etik yang tegas dan transparan.
Kedua, diperlukan mekanisme audit berlapis atau meta-audit untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan sesuai standar profesional.
Ketiga, transparansi hasil audit harus ditingkatkan agar publik dapat berperan aktif dalam mengawasi.
Selain itu, peran legislatif (DPR/DPRD) dan masyarakat juga tidak kalah penting.
DPR/D harus memastikan bahwa setiap temuan audit ditindaklanjuti secara serius, sementara masyarakat perlu didorong untuk lebih aktif dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah. Tanpa tekanan dari luar, upaya perbaikan dari dalam akan sulit berjalan optimal.
Pada akhirnya, integritas auditor adalah pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Kasus-kasus yang melibatkan oknum auditor harus menjadi peringatan bahwa sistem pengawasan tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa penguatan yang berkelanjutan.
Jika integritas auditor dapat dijaga, maka audit akan tetap menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan akuntabilitas publik.
Namun sebaliknya, jika integritas tersebut terus tergerus, maka bukan hanya hasil audit yang dipertanyakan, tetapi juga masa depan tata kelola keuangan negara itu sendiri.
Kekayaan dari korupsi dan suap bukanlah prestasi, melainkan bukti terang bahwa seseorang hidup dari merampok hak publik. (*)
Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wilhelmus-Mustari-Adam-04.jpg)