Opini
Opini: Digitalisasi Pendidikan, Artificial Intelligence dan Cognitive Debt
BPS mencatat 72,78 persen penduduk Indonesia telah mengakses internet pada 2024, naik dari 69,21 persen pada 2023.
Penekanannya bukan pada seberapa banyak AI dipakai, tetapi pada kompetensi apa yang harus dipertahankan, diubah, atau bahkan ditambahkan ketika mesin makin piawai menghasilkan teks, merangkum informasi, dan menawarkan solusi.
Ini berarti sekolah tidak cukup hanya mengajarkan penggunaan AI. Sekolah harus memastikan bahwa penalaran, penilaian, dan kemampuan memahami konteks tetap menjadi inti pendidikan.
Menyelamatkan inti pendidikan
Karena itu, koreksi yang dibutuhkan bukan penolakan terhadap teknologi, melainkan penertiban logikanya.
Pertama, AI harus diposisikan sebagai alat bantu berpikir, bukan pengganti berpikir.
Kedua, sistem evaluasi harus lebih menghargai jejak penalaran daripada sekadar keluaran akhir.
Ketiga, guru harus diperlengkapi bukan hanya secara teknis, tetapi juga secara pedagogis agar mampu membatasi kapan AI membantu dan kapan siswa harus bergulat sendiri.
Keempat, negara perlu lebih jujur bahwa digitalisasi adalah sarana, bukan tujuan.
Keberhasilan pendidikan tidak diukur dari seberapa cepat mesin bekerja, tetapi dari seberapa kuat manusia tetap mampu berpikir di tengah godaan kemudahan.
Pada akhirnya, digitalisasi pendidikan memang peluang. Namun AI juga membawa ironi yang tidak kecil.
Ia dapat membuat siswa tampak lebih cepat, lebih rapi, dan lebih produktif, sembari diam-diam mengikis kerja mental yang membentuk kecakapan intelektual.
Di situlah utang kognitif bekerja. Manfaat instan hari ini dibayar dengan melemahnya kapasitas bernalar esok hari.
Sekolah yang baik bukan sekolah yang paling cepat menghasilkan jawaban. Sekolah yang baik adalah sekolah yang paling disiplin menjaga manusia tetap berpikir. (*)
Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News
I Putu Yoga Bumi Pradana
Opini Pos Kupang
kecerdasan buatan
etika kecerdasan buatan
Artificial Intelligence
Meaningful
NTT
Nusa Tenggara Timur
| Opini: Paradigma Baru Hukum Pidana untuk Lindungi Insinyur dan Marwah APH dari Rekayasa Kasus |
|
|---|
| Opini: Moke - Antara Warisan Budaya, Ekonomi Rakyat dan Negara yang Gamang |
|
|---|
| Opini: Kebebasan Pers dan Siapa yang Berhak Menamai Kebenaran? |
|
|---|
| Opini: Ilusi PAD dan Distorsi Akuntabilitas |
|
|---|
| Opini: Refleksi Budaya Lokal NTT dalam Terang Kosmologi Aristoteles |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/I-Putu-Yoga-Bumi-Pradana-01.jpg)