Senin, 20 April 2026

Opini

Opini: Mencermati Dinamika Perbatasan Negara

Realitas perbatasan yang penuh dinamika, terasa lenyap dalam cakap dan rutinitas keseharian warganya. Batas hanyalah penanda teritorial.

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ARDY MILIK
Ardy Milik 

Oleh: Ardy Milik
Peneliti pada Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC) Kupang, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Mengapa ikatan sebagai bangsa mampu melampaui batas adminsitratif? 

Memaknai kebangsaan dalam taraf paling dasar adalah usaha untuk memenuhi hak-hak dasar yang menjadi hak bagi warga negara untuk memperolehnya dengan terus mengusahakan apa yang menjadi kewajiban dalam keseharian hidupnya. 

Realitas perbatasan yang penuh dinamika, terasa lenyap dalam cakap dan rutinitas keseharian warganya. Faktanya, batas hanyalah penanda teritorial. 

Sebuah format administratif yang menegaskan pemisahan antara kedua negara sekaligus bentuk penegakan kedaulatan negara yang berdaulat dan legitim secara yuridis. 

Baca juga: Warga Perbatasan Serahkan Dua Senjata Rakitan ke Satgas Yonarmed 12 Kostrad

Akan tetapi, bila mencerna lebih jauh titik-titik batas antar negara Indonesia dan Timor Leste pada bagian Lakmaras, Napan dan Wini, di sana akan kita temukan bahwasanya ikatan kultural dan geneologis telah melampaui batas-batas administratif.

Warga di kedua batas negara sejak lama telah menjalin hubungan dasariah sebagai suatu klan, suku, kerabat dan keluarga yang pada galibnya tidak terpisahkan oleh portal dan pilar yang membatasi. 

Dalam setahun, bagi warga yang telah menjalin ikatan kekerabatan, mereka telah menjadwalkan ritus yang mesti dihadiri oleh warga dari kedua negara. 

Entah, ritus pernikahan, kematian dan pemugaran rumah adat. Ritus-ritus ini telah mendarah daging, berumur lebih tua dari negara ini. 

Bahkan, dalam kepercayaan tradisional akan ada bala atau petaka bagi anggota klan yang tidak mengikuti ritual tersebut. 

Kewajiban untuk menghadiri setiap perayaan mesti dimaknai sebagai sebuah bentuk warisan tradisional (traditonal legacy) untuk tetap mengikat jalinan kekerabatan yang telah dibangun dari generasi ke generasi. 

Kebiasaan yang terus terpelihara tanpa intervensi dari negara secara berlebihan terbukti mampu membangun relasi yang signifikan antar warga dari kedua negara. 

Meski telah terpisahkan oleh batas teritorial negara, namun konstruksi kultural yang telah terbentuk sekian lama mampu merawat dan menjaga warisan yang telah dihidupkan generasi pendahulu. 

Di sini kita dapat melihat bahwasanya ikatan tradisional mampu menjembatani hubungan bilateral antar kedua negara, sehingga membuka pintu untuk kerjasama-kerjasama berkelanjutan dalam berbagai bidang kehidupan sosio-ekonomi kemasyarakatan. 

Ikatan kekerabatan yang telah terbangun melampaui sekat-sekat administratif merupakan potensi untuk menjajaki kemungkinan adanya kerjasama yang lebih produktif dalam membangun kemaslahatan di antara kedua negara terutama bagi warga di perbatasan. 

Ada berbagai kemungkinan yang dapat dijajaki diantaranya; potensi pertanian, perdagangan dan pertukaran budaya. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana mewujudkan itu?

Realitas Perbatasan

Perbatasan tidak saja menyajikan realitas administratif yang telah baku sebagai bentuk pemisahan yang tegas antara kedua negara. 

Di dalamnya juga menyimpan sekelumit pengalaman konflik akibat konfrontasi kedua negara di masa silam. 

Namun, perlu ditelisik lebih jauh, konflik yang membara itu tidak merenggangkan hubungan darah yang telah lama terbangun. 

Pada masa konflik warga di perbatasan Indonesia dengan tangan terbuka menerima saudari-saudaranya dari Timor Leste untuk sejenak menepi dari bara yang sedang berkecamuk. 

Begitu konflik selesai ada yang memilih kembali ke negara asalnya, ada pula yang tetap bertahan dengan berbagai alasan. 

Solidaritas tanpa syarat yang telah tumbuh mestinya dirawat dan dikembangkan dalam dimensi kehidupan yang lain. 

Tidak dapat dipungkiri, bahwa perbatasan juga menyimpan realitas tentang peliknya kehidupan yang dapat tertangani bila negara mampu hadir secara benar dan berpihak. 

Wajah negara dipertaruhkan di perbatasan. Gambaran umum tentang keadaan negara dapat termakhtub dengan melihat realitas di balik tampakan wajah perbatasan.

Bila dicerna lebih dalam, akan kita dapati bahwa kondisi di perbatasan masih berhadapan dengan persoalan-persoalan mendasar; kekurangan lapangan kerja hingga memicu migrasi ke Kalimatan dan Malaysia, pendidikan yang rendah, kekurangan air bersih sampai dengan yang paling relevan adalah persoalan tapal batas yang belum menemui titik temu di antara kedua negara. 

Persoalan mendasar dalam kehidupan bernegara ini membutuhkan jalan keluarnya dengan segera! 

Ketimpangan yang menyata di perbatasan tentu berbanding terbalik dengan megahnya infrastruktur di setiap Pos Lintas Batas Negara. 

Selain itu, jalan raya sebagai salah satu katrol pembuka adanya kemajuan, menembus jauh dengan mulusnya, terbentang megah di sepanjang desa-desa yang berbatasan langsung dengan negara Timor Lorosae. Anomali. 

Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa modernitas yang masuk melalui keterbukaan akses, tidak serta-merta membawa dampak berarti bagi kemaslahatan rakyat, bila persoalan dasar yang membuat ketimpangan makin lebar tidak segera diatasi.

Salah satu faktor yang sering dianggap sebagai penyebab ketimpangan adalah akses jalan, tetapi berlatar dari wilayah perbatasan dalil tersebut terbantah dengan sendirinya. Apa lacur. 

Akses yang sudah terbuka dengan infrastruktur jalan yang mumpuni tidak mampu memicu adanya perubahan signifikan dalam kehidupan ekonomi kemasyarakatan. 

Lantas, apa faktor lain yang mempengaruhi sehingga kemajuan di daerah perbatasan belum tercipta?

Dalam menelaah struktur sosial masyarakat, Jean-Jacques Rousseau melalui bukunya; A Discourse on Political Economy Understanding the Economic Basic of Liberty (1755) menegaskan bahwa negara wajib bertanggungjawab untuk menyediakan penghidupan dan kebutuhan warganya sebagai aspek mendasar dari pemerintahan yang dipadu oleh kehendak umum. 

Perlindungan warga negara saja tidak cukup. Kelangsungan hidup mereka harus dijamin oleh negara. Dengan memenuhi kebutuhan publik, negara telah menjalankan kebaikan bersama bagi rakyatnya.

Pemenuhan kebutuhan bagi rakyat oleh negara tidak serta-merta hanya mewujudkan rasa aman dengan adanya kehadiran aparat yang menjaga perbatasan. 

Kehadiran negara seharusnya masuk lebih dalam ke dalam aspek-aspek mendasar yang menjadi akar (radix) dari persoalan keseharian warganya. 

Dengan optimalisasi potensi yang telah terkandung dalam diri (in se) dan kultur masyarakat dapat mencipta inovasi yang berkelanjutan bagi warga di tapal batas negara. 

Apa yang mungkin dari perbatasan?

“Sanak saudara kami ada di sebelah,” demikian jawaban warga ketika ditanyakan apa tujuannya melintas batas ke negara tetangga. 

Jawaban ini mengandung potensi bahwasanya aktualisasi inovasi dapat terlaksana karena adanya hubungan persaudaraan yang melampaui hubungan bilateral antara kedua negara. 

Dengan berbasis pada ikatan ‘primordial’-dalam konotasi positif-membuka peluang untuk meletis kerjasama yang mutualis antar kedua negara dapat tercipta. 

Selain berbagi pengetahuan, kerja sama lain yang memungkinkan adalah kerja sama ekonomis. 

Membangun pasar perbatasan untuk memudahkan pertukaran sumber daya dan barang produksi pertanian, perkebunan, peternakan dan bahan pokok;sandang dan pangan. 

Apalagi, dalam ingatan warga, pasar tradisional antar kedua negara pernah berjalan ketika masih dalam bingkai Indonesia. 

Terlebih, dengan adanya pusat ekonomi yang mudah dijangkau dapat memutus rantai pasar yang panjang dari areal urban ke rural sehingga harga bahan pokok lebih mudah terjangkau oleh warga yang pendapatannya rendah. 

Dengan demikian, fasilitas ekonomi yang mudah terjangkau akan memutus indikasi perdagangan ilegal, sekaligus mencipta ruang antar warga di kedua negara yang pada dasarnya punya hubungan kekeluargaan untuk saling bertukar kabar tentang kondisinya masing-masing dalam ruang paling sahih, yakni pasar. 

Negara pun akhirnya benar berfungsi dan benar-benar hadir bagi warganya ketika mampu hadir bukan secara simbolis tetapi langsung menyentuh kebutuhan dasariah warga negaranya. (*)

Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved