Opini
Opini: Arah Baru Penganggaran Publik
Dari perspektif politik anggaran, arah baru penganggaran publik melalui kebijakan pagu indikatif ini memberi sinyal yang lebih jelas
Oleh: Habde Adrianus Dami
Institut Kebijakan Publik dan Penganggaran (KUPANG Institut), Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama kebijakan fiskal yang memiliki kedudukan strategis, bagi pemerintahan daerah dan pemangku kepentingan lainya terkait pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, akselerasi pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh konsistensi dan kredibilitas tata kelola fiskal daerah dalam menavigasi prioritas pembangunan, alokasi sumber daya publik, batasan penggunaan anggaran daerah dan kualitas partisipasi masyarakat.
Sayangnya, ada potensi kegagalan struktural pembangunan daerah karena ekosistem hubungan pemerintah daerah dan masyarakat selama ini yang tidak linear dan sepihak dalam perencanaan pembangunan. Ibarat principal-agency yang timpang.
Akibatnya, birokrasi kehilangan energi transformasi. Birokrasi terjebak pada pola kerja lama, dikelola secara kaku, tidak fleksibel.
Baca juga: Opini: Jangan Anggap Remeh RKPD- Di Sini Nasib Rakyat dan Anggaran Ditentukan
Birokrasi seolah-olah lebih memahami kebutuhan masyarakat dalam menentukan kebijakan pembangunan, sementara masyarakat hanya menunggu “kemurahan hati” birokrasi.
Merespons kondisi ini, perlu kebijakan yang lebih spesifik. Menurut Wali kota Kupang, saat menerima audiensi pengurus komunitas purnabakti ASN Kota Kupang (KOMPAK), mewacanakan arah baru penganggaran publik melalui instrumen pagu indikatif sebesar Rp 500 juta/kelurahan dalam APBD pemerintah Kota Kupang 2027.
Dari perspektif politik anggaran, arah baru penganggaran publik melalui kebijakan pagu indikatif ini memberi sinyal yang lebih jelas dan terukur kepada masyarakat.
Tidak ada lagi kesan penganggaran publik "didominasi" birokrasi. Tantangannya, bagaimana mendorong penguatan kapasitas masyarakat dalam merancang program/kegiatan yang lebih fundamental dan substantif?
Penganggaran publik
Secara konseptual, desentralisasi fiskal adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, guna meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan memperkuat demokrasi lokal.
Lugasnya, desentralisasi fiskal sejatinya membuka ruang yang lebih proporsional bagi pemerintah daerah dalam penganggaran publik agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Problemnya saat ini, pemerintah pusat mengalami tekanan APBN, sehingga memilih pendekatan efisiensi belanja dan realokasi anggaran termasuk pengurangan transfer keuangan daerah (TKD).
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa dalam APBN 2026, alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp 692,99 triliun, atau turun secara nominal sekitar Rp 226,8 triliun dari APBN 2025. Pemerintah kota kupang juga mendapat imbas penurunan TKD 2026, sejumlah Rp 204 miliar.
Konsekuensinya, pemerintah kota kupang harus redesain struktur APBD: Memangkas pos belanja yang dinilai kurang produktif, dan mengarahkan anggaran pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Tentu saja, skala penyesuaian pendapatan dan belanja daerah ini bukan angka kecil bagi pemerintah Kota Kupang. Apalagi, pemerintah menganut prinsip tata kelola anggaran berbasis kinerja ( performance based budgeting).
Secara normatif, prinsip ini terlihat baik dan netral, tetapi sebenarnya bisa juga menyesatkan. Sebab, di mata publik, APBD kerap dipersepsikan sebagai dokumen yang rumit, tertutup, dan sulit dilacak realisasinya.
Sehingga, sebagian masyarakat mengetahui anggaran ada, tetapi sering kali tidak tahu secara terperinci ke mana dana itu mengalir dan bagaimana ia digunakan.
Ironisnya lagi, dalam kacamata keuangan, ukuran keberhasilan kinerja, tolok ukurnya adalah kemampuan penyerapan atau membelanjakan anggaran.
Pada perspektif tersebut, apakah program atau kegiatan yang dibiayai selaras dengan tujuan besar yang akan dicapai bukanlah prioritas bagi birokrasi.
Implikasinya jelas, ketidaksesuaian perencanaan, penganggaran, dan dampak pembangunan.
Tegasnya, anggaran sukses dibelanjakan, rendahnya partisipasi masyarakat dan celakannya persoalan masyarakat tetap saja tak teratasi.
Fakta empirik ini bukan datang tiba-tiba, melainkan hasil dari akumulasi pilihan kebijakan yang gagal menyentuh akar masalah pembangunan.
Untuk mensiasati keterbatasan anggaran dan partisipasi masyarakat tersebut, berbagai instrumen penganggaran publik kembali mengemuka.
Seperti langkah bijak Pemerintah Kota Kupang memilih opsi pagu indikatif sebagai kerangka yang transparan, fleksibel, dan inklusif bagi setiap kelurahan lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Di sinilah legitimasi anggaran dibangun bukan dari angka tetapi dari kepercayaan.
Kebijakan pagu indikatif pada dasarnya adalah batas maksimal anggaran yang dialokasikan untuk suatu kelurahan sebelum proses perencanaan.
Kebijakan ini sejalan dengan prinsip disiplin fiskal dalam ekonomi publik-bahwa perencanaan harus realistis dan sesuai kapasitas keuangan daerah.
Dengan kata lain, kebijakan ini membalik argumentasi, “nanti kalau ada anggaran”, menjadi “anggarannya sudah ada, sekarang masyarakat mau bangun apa?”
Ini adalah pergeseran halus, tetapi berdampak besar terhadap kualitas demokrasi fiskal.
Dengan demikian, secara teknokratis arah baru penganggaran publik melalui kebijakan pagu indikatif memiliki justifikasi yang kuat menjaga disiplin fiskal, meningkatkan akuntabilitas, sekaligus merupakan upaya self-correction—kemampuan melihat kelemahan diri secara jujur dan bertindak cepat atas berbagai persoalan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
Kinerja Perencanaan
Kinerja perencanaan botton up selama ini masih sangat rentan dipengaruhi oleh berbagai bias dan dinamika internal maupun eksternal yang kompleks.
Misalnya, mekanisme partisipatif dalam musrenbangkel justru dibingkai kebijakan anggaran dan program yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah daerah.
Artinya, musrenbangkel bukan ruang deliberasi yang inklusif, forum partisipasi masyarakat berubah menjadi sekedar arena penyesuaian usulan program (forum administratif).
Masyarakat diposisikan bukan sebagai penentu arah pembangunan kelurahan. Di sinilah problem mendasar perencanaan botton up.
Memang harus diakui, tak ada yang sempurna. Dalam konteks kebijakan pagu indikatif dan partisipasi masyarakat, rasionalitas teknokratis berubah menjadi rasionalitas yang terkunci.
Masyarakat hanya bisa berpikir dalam kerangka “berapa anggaran yang tersedia”, bukan “apa yang dibutuhkan”.
Akibatnya, partisipasi mengalami tiga bentuk reduksi: Pertama, reduksi substantif. Diskusi tidak membahas kebutuhan mendasar, tetapi sekadar menyusun daftar kegiatan yang “masuk anggaran”.
Kedua, reduksi politis. Warga kehilangan posisi tawar dalam menentukan prioritas pembangunan dan ketiga, reduksi moral. Partisipasi menjadi ritual formal yang kehilangan makna emansipatoris.
Perbedaan pandangan dalam ruang publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi, namun harus tetap disalurkan melalui cara-cara yang rasional, beradab, dan berbasis fakta dan data.
Lebih jauh lagi, ruang publik (forum musrenbangkel) juga perlu dijaga dari kecenderungan polarisasi yang berlebihan.
Karena itu, kebijakan pagu indikatif dan partisipasi masyarakat itu harus disepakati, dicanangkan, disosialisasikan, diinternalisasikan, dan dioperasionalkan dalam indikator yang jelas dan terukur sehingga setiap tahun bisa dievaluasi perkembangannya.
Koherensi visi-misi
APBD pada dasarnya adalah cerminan prioritas daerah. Ketika tekanan meningkat, yang diuji tidak hanya kapasitas fiskal, tetapi juga ketegasan dalam menentukan pilihan mana yang benar-benar penting.
Di sinilah, konsistensi dan komitmen visi-misi kepala daerah. Perlu penajaman strategi program dan arah keberpihakan.
Dalam literatur global governance, terjadinya jurang antara visi dan realitas dikenal sebagai implementation gap.
Karena itu, instrumen pagu indikatif, memiliki koherensi yang kuat dengan visi-misi wali kota Kupang yakni keselarasan visi-misi dengan tujuan, meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran pembangunan di tingkat kelurahan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Apabila ada tantangan di lapangan, itu bagian dari proses, bukan alasan untuk meragukan keseluruhan upaya.
Yang lebih penting adalah memastikan setiap evaluasi ditindaklanjuti, standar kebijakan dijalankan secara konsisten, dan aspirasi masyarakat tetap menjadi prioritas.
Di titik inilah, membuat otonomi lebih bermakna dan fungsional bagi transformasi pembangunan daerah dan penguatan kapasitas masyarakat.
Pada akhirnya, keputusan Wali kota Kupang menginisiasi kebijakan pagu indikatif anggaran pembangunan kelurahan adalah tindakan politik anggaran paling rasional: mengubah APBD dari instrumen transaksi menjadi instrumen keadilan.
Kebijakan ini mengambil anggaran dari ruang lobi dan menyerahkannya ke ruang musyawarah warga.
Ini bukan monetisasi kebaikan untuk pencitraan. Ini pelembagaan keberpihakan yang mengikat. (*)
Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News
| Opini: Transformasi Bank NTT menjadi Perseroda |
|
|---|
| Opini: Jangan Anggap Remeh RKPD- Di Sini Nasib Rakyat dan Anggaran Ditentukan |
|
|---|
| Opini: Dilema Kesejahteraan- Efisiensi atau Erosi Birokrasi? |
|
|---|
| Opini: Sunyi yang Tidak Didengar-Ketika Bunuh Diri Menjadi Bahasa Terakhir |
|
|---|
| Opini: Lonjakan HIV/AIDS di Nusa Tenggara Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Habde-Adrianus-Dami-05.jpg)